Viral Isu Tanah Tak Bersertifikat Diambil Negara Tahun 2026, Begini Penjelasan Kementerian ATR/BPN

Viral Isu Tanah Tak Bersertifikat Diambil Negara Tahun 2026, Begini Penjelasan Kementerian ATR/BPN

Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Dirjen PHPT) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Asnaedi-Istimewa-

Menurutnya, kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menciptakan kepastian hukum di bidang pertanahan secara menyeluruh.

"Kami harapkan masyarakat tidak perlu khawatir. Justru ini jadi momentum agar masyarakat segera menyertipikatkan tanahnya. Negara hadir untuk memberikan kepastian hukum, bukan mengambil hak masyarakat," tukasnya.

Perlu diketahui, untuk bisa mengetahui informasi yang valid terkait kebijakan pertanahan dan pendaftaran tanah, masyarakat dapat mengakses kanal informasi yang telah disediakan oleh Kementerian ATR/BPN.

Beberapa kanal yang dapat diakses antara lain situs web di www.atrbpn.go.id; akun sosial media resmi Kementerian ATR/BPN; dan kanal-kanal pengaduan, termasuk Hotline Pengaduan di nomor 0811-1068-0000.

Masyarakat Diimbau Segera Urus Sertifikat Tanah

Dirjen PHPT mendorong masyarakat untuk segera mengurus sertifikat tanahnya melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) atau layanan pertanahan terdekat.

"Inilah momen yang tepat untuk mendaftarkan tanah. Jangan sampai ditunda-tunda. Sertifikat tanah adalah bukti hukum paling kuat," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait