Pemprov DKI Buka Lowongan Tenaga Ahli Perencanaan 2026, Simak Syarat dan Posisinya!

Pemprov DKI Buka Lowongan Tenaga Ahli Perencanaan 2026, Simak Syarat dan Posisinya!

Pemprov DKI Buka Lowongan Tenaga Ahli Perencanaan 2026, Simak Syarat dan Posisinya!--Ai

BACA JUGA:Banjir Dayeuhkolot Belum Surut: 19.408 Jiwa Terdampak Luapan Sungai Citarum

Kelengkapan Administrasi yang Wajib Disiapkan

Bagi Anda yang memenuhi kualifikasi, segera siapkan berkas administrasi secara teliti. Tim seleksi akan melakukan verifikasi ketat terhadap dokumen-dokumen berikut:

Surat Lamaran: Ditujukan kepada PPK Sekretariat Disnakertransgi Provinsi DKI Jakarta.

Pakta Integritas: Pernyataan tertulis menjaga profesionalisme dan kejujuran.

Formulir Isian Kualifikasi: Rangkuman data diri dan keahlian.

Identitas Diri: Scan KTP, Paspor, atau Surat Keterangan Domisili.

Dokumen Legalitas: Scan NPWP, Ijazah, dan CV (Curriculum Vitae).

Portofolio: Bukti hasil kerja atau proyek perencanaan sebelumnya.

Foto Terbaru: Pas foto 4x6 dengan latar belakang biru.

Rincian Tugas Utama

Secara operasional, Tenaga Ahli Renja dan Pelaporan Kinerja akan menjalankan lima fungsi utama. Pertama, menyusun dokumen Renja perangkat daerah sebagai panduan teknis tahunan. Kedua, mengolah data mentah sektor ketenagakerjaan dan energi menjadi informasi bermakna.

Ketiga, menyusun laporan kinerja periodik (bulanan, triwulanan, hingga tahunan). Keempat, mengevaluasi capaian program guna mengukur efektivitas anggaran. Terakhir, memberikan rekomendasi strategis yang aplikatif untuk meningkatkan kinerja dinas di masa depan.

Tata Cara Pendaftaran Online

Sejalan dengan semangat digitalisasi birokrasi, proses pendaftaran berlangsung sepenuhnya secara daring (online). Pemprov DKI Jakarta mengimbau para pelamar agar selalu memantau informasi terbaru melalui kanal resmi guna menghindari informasi palsu atau penipuan.

Seluruh tahapan seleksi, mulai dari pengumuman administrasi hingga wawancara, akan diinformasikan secara transparan melalui akun Instagram resmi @disnakertrans_dki_jakarta. Pastikan Anda mengunggah dokumen dalam format yang tepat sebelum batas waktu berakhir.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait