Penindakan Lalu Lintas Digital Diperkuat, 40 ETLE Mobile Handheld Mulai Beroperasi di Jakarta

Penindakan Lalu Lintas Digital Diperkuat, 40 ETLE Mobile Handheld Mulai Beroperasi di Jakarta

Waspada modus penipuan e-Tilang via SMS--

Radarpena.co.id – Penegakan hukum di bidang lalu lintas di Ibu Kota kini semakin mengandalkan teknologi. Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri resmi mengoperasikan 40 unit ETLE Mobile Handheld Presisi di wilayah hukum Polda Metro Jaya guna mengoptimalkan penindakan pelanggaran secara digital.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani, menyampaikan bahwa penggunaan ETLE handheld menjadi bagian dari upaya modernisasi sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), khususnya di kawasan perkotaan dengan tingkat mobilitas tinggi seperti Jakarta.

"40 ETLE Mobile Handheld Presisi mulai beroperasi di Jakarta," ujarnya kepada wartawan, Sabtu (17/1/2026).

Puluhan perangkat tersebut sebelumnya diserahkan langsung oleh Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho bersama jajaran kepada Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Komarudin. Selanjutnya, alat itu digunakan oleh seluruh satuan lalu lintas di bawah Polda Metro Jaya.

ETLE Handheld Presisi merupakan perangkat portabel yang dilengkapi kamera digital dan mampu merekam pelanggaran lalu lintas secara langsung serta real-time. Setiap data pelanggaran yang terekam akan terhubung dengan Sistem ETLE Nasional, sehingga proses penindakan dapat dilakukan secara cepat, akurat, transparan, dan berbasis data.

"Teknologi ini memungkinkan petugas menjangkau lokasi-lokasi yang belum terpasang kamera ETLE statis. Dengan begitu, berbagai jenis pelanggaran yang berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan tetap dapat terdeteksi," jelasnya.

Selain meningkatkan efektivitas pengawasan dan penindakan, penerapan ETLE Handheld Presisi juga diharapkan mampu meminimalisasi praktik transaksional antara petugas dan pelanggar. Seluruh proses berjalan melalui sistem digital, sehingga menjamin objektivitas serta profesionalisme di lapangan.

Korlantas Polri menegaskan bahwa penerapan ETLE tidak semata bertujuan untuk memberikan sanksi, tetapi juga sebagai sarana edukasi agar masyarakat semakin tertib, disiplin, dan bertanggung jawab dalam berlalu lintas.

Dengan beroperasinya 40 unit ETLE Mobile Handheld Presisi ini, diharapkan sistem penegakan hukum lalu lintas di Jakarta dan sekitarnya semakin modern, adil, serta mampu meningkatkan keselamatan dan ketertiban di jalan raya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait