ASN Diskominfotik DKI Jakarta Tipu Warga Rp35 Juta, Moduskan Janjikan Jadi ASN Pemprov

ASN Diskominfotik DKI Jakarta Tipu Warga Rp35 Juta, Moduskan Janjikan Jadi ASN Pemprov

Ilustrasi ASN Pemprov DKI Jakarta--net

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Seorang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Diskominfotik) Provinsi DKI Jakarta berinisial VF diduga terlibat dalam kasus penipuan terhadap warga dengan modus janji masuk kerja di Pemprov DKI Jakarta.

Korban berinisial W mengaku telah menyerahkan uang sebesar Rp35,4 juta kepada VF, yang disebut-sebut sebagai biaya administrasi dan "pelicin" untuk memperoleh posisi kerja di pemerintahan.

Kepala Diskominfotik DKI Jakarta, Budi Awaluddin, menegaskan bahwa pihaknya telah menindaklanjuti kasus ini secara serius. 

Ia menyatakan bahwa VF saat ini tengah menjalani proses hukum disiplin kepegawaian sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

BACA JUGA:Kronologi Kecelakaan Kapal RIB di Sungai Cikeas Satu Kru Tewas, Satu Masih Hilang

"Yang bersangkutan sedang menjalani proses hukuman disiplin, dan kami telah mengajukan proses pemberhentian dari statusnya sebagai ASN," ujar Budi dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 27 Mei 2025.

Budi menambahkan bahwa tindakan tegas ini merupakan bentuk komitmen Pemprov DKI Jakarta dalam menjaga integritas dan akuntabilitas seluruh jajaran ASN.

"Tindakan ini sama sekali tidak mencerminkan institusi kami. Kami tidak mentolerir pelanggaran etika maupun hukum, terlebih jika dilakukan oleh ASN di lingkungan Diskominfotik," tegasnya.

Lebih lanjut, Budi juga mendorong penyelesaian kasus ini melalui jalur hukum dan mengimbau para korban lainnya, jika ada, untuk segera melapor kepada pihak berwenang.

BACA JUGA:Cerita Seram! Pengalaman Horor Kerja di Hotel Angker Jawa Tengah, Teror Penunggu Lantai 5 Bikin Merinding

Berdasarkan informasi yang dihimpun, kasus ini bermula pada 27 Maret 2024. Saat itu, korban W bertemu dengan VF dalam acara peringatan Hari Pers Nasional (HPN) tingkat DKI Jakarta.

Setelah acara, korban menanyakan soal peluang kerja dan diarahkan VF untuk menghubungi seseorang bernama William melalui aplikasi WhatsApp.

Seluruh komunikasi dilakukan secara daring tanpa ada pertemuan langsung. Dalam prosesnya, korban diminta mentransfer uang dengan alasan sebagai biaya administrasi. Semua dana ditransfer ke rekening atas nama VF.

Pihak Diskominfotik menegaskan bahwa mereka terus berkoordinasi dengan instansi terkait agar proses hukum dapat berjalan transparan dan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait