DPRD Kota Bekasi: Pendataan PBI BPJS Kesehatan Pastikan 70 Ribu Warga Miskin Terdaftar

DPRD Kota Bekasi: Pendataan PBI BPJS Kesehatan Pastikan 70 Ribu Warga Miskin Terdaftar

70 ribu warga miskin Kota Bekasi dipastikan terdaftar PBI BPJS Kesehatan--ist

KOTA BEKASI, RADARPENA.CO.ID – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan, disingkat menjadi BPJS Kesehatan merupakan Lembaga negara yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden dan memiliki tugas untuk menyelenggarakan Jaminan Kesehatan Nasional bagi seluruh rakyat Indonesia, terutama untuk Pegawai Negeri Sipil, Penerima Pensiun PNS dan TNI/ Polri dan Veteran, Perintis Kemerdekaan beserta keluarganya dan Badan Usaha lainnya ataupun rakyat biasa.

BPJS Kesehatan merupakan penyelenggara program jaminan sosial di bidang kesehatan yang merupakan salah satu dari lima program dalam Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), yaitu Jaminan Kesehatan, Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun, dan Jaminan Kematian

Pendataan penerima bantuan iuran (PBI) BPJS Kesehatan di Kota Bekasi tengah dikebut. Wakil Ketua 2 DPRD Kota Bekasi, Faisal, menegaskan pentingnya sinkronisasi antara Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, dan BPJS agar 70 ribu warga miskin bisa segera mendapatkan jaminan kesehatan.

BACA JUGA:Anggota DPRD Kota Bekasi Evi Mafriningsianti Dukung Warga Tingkatkan Kemandirian Ekonomi Kreatif

Faisal menyebut, saat ini data calon peserta sudah dihimpun Dinas Kesehatan dan akan segera diinput ke sistem.

“Dinsos menginput, Dinkes mencari data warga yang tidak mampu sebanyak-banyaknya untuk diverifikasi. BPJS nanti membagi kuota sesuai ketersediaan dari pemerintah pusat,” kata Faisal kepada radarpena.co.id di gedung DPRD Kota Bekasi, Senin, 28 April 2025.

Pendanaan untuk peserta PBI ini sepenuhnya bersumber dari APBN. Namun Faisal mengingatkan, keterbatasan kuota membuat Kota Bekasi harus mengoptimalkan alokasi yang ada, sambil menyiapkan dukungan tambahan dari APBD jika diperlukan.

“Tahun ini, Kota Bekasi punya kuota sekitar Rp70 miliar untuk PBI dari APBN. Kalau kurang, kita akan dorong tambahan lewat APBD perubahan,” ujarnya.

BACA JUGA:Wakil Ketua DPRD Kota Bekasi Faisal SE Ungkap Temuan Baru Penyebab Stunting

Faisal juga mengingatkan masyarakat untuk memahami skema jaminan kesehatan yang berlaku.

Ia menjelaskan, BPJS hanya berperan sebagai badan penyelenggara, JKN adalah nama programnya, sedangkan KIS adalah nama kartu yang digunakan.

“Jangan salah paham, yang disebut KIS itu nama kartunya, JKN nama programnya, BPJS itu badan penyelenggaranya,” paparnya.

Faisal juga menyoroti masalah klasik, di mana ada warga miskin yang baru diuruskan BPJS setelah sakit dan masuk rumah sakit.

Menurutnya, pemerintah hanya bisa membiayai warga yang benar-benar membutuhkan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait