Pemprov DKI Jakarta: Aturan Pembatasan Tinggal di Rusunawa Selesai Pertengahan 2025
Rumah Susun Sewa (Rusunawa) Rawa Bebek, Cakung Jakarta Timur -cahyono-radarpena.co.id Disway group
JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menargetkan aturan pembatasa tinggal di Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) rampung pada pertengahan tahun 2025.
Adapun wacana pembatasan masa tinggal bagi penghuni di Rusunawa tertuang dalam Rancangan Peraturan Gubernur (Pergub) Pengganti Peraturan Gubernur Nomor 111 Tahun 2014 Tentang Mekanisme Penghunian Rusunawa.
Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) DKI Jakarta Kelik Indriyanto mengatakan, hingga kini rancangan Pergub tersebut masih dalam tahap pembahasan.
"Adapun terkait dengan usulan tersebut masih dalam pembahasan antar-perangkat daerah yang finalisasinya diharapkan baru akan selesai pada pertengahan Tahun Anggaran 2025," kata Kelik melalui keterangan tertulis dikutip Minggu, 16 Februari 2025.
Kelik menerangkan, salah satu yang memicu wacana tersebut adalah ketersediaan lahan yang terbatas sehingga membuat harga tanah maupun rumah di Jakarta menjadi sangat mahal.
BACA JUGA:Tegas! DPRD DKI Jakarta Tolak Wacana Pembatasan Masa Huni Rusunawa
BACA JUGA:Masa Tinggal Penghuni di Rusunawa Jakarta Bakal Dibatasi
Akhirnya muncul ketimpangan ketersediaan hunian layak di Jakarta.
Usulan pembatasan masa tinggal di Rusun juga bertujuan untuk dapat memberikan kesempatan yang sama kepada masyarakat Jakarta.
Sehingga mereka bisa bergantian dengan warga yang sudah lama menghuni Rusun dan menikmati subsisi unit hunian.
Kelik berharap, dengan pembatasan masa tinggal di Rusunawa para penghuni lebih termotivasi untuk berkarir dalam perumahan.
Sehingga lanjut Kelik, pada penghuni mampu untuk naik kelas dengan memiliki rumah sendiri.
Rusunawa berperan sebagai housing career yang merupakan solusi perumahan sementara bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) atau kelompok tertentu yang belum mampu membeli rumah sendiri.(CAHYONO)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: