12 Negara yang Melarang Warganya Merokok di Tempat Umum, Jangan Sampai Kena Denda!

12 Negara yang Melarang Warganya Merokok di Tempat Umum, Jangan Sampai Kena Denda!

Negara yang melarang warganya merokok di tempat umum--shutterstock

Pemerintah juga memberlakukan aturan ketat soal kemasan tembakau serta menyediakan program berhenti merokok untuk masyarakat.

9. India

India melarang merokok di tempat umum sejak 2008 berdasarkan Undang-Undang COTPA. Aturan ini mencakup restoran, transportasi umum, dan tempat kerja. 

Beberapa kota bahkan menambahkan larangan di taman dan stasiun kereta. Meski penegakan hukum masih menjadi tantangan, kesadaran anti-merokok terus meningkat.

10. Afrika Selatan

Afrika Selatan telah menerapkan larangan merokok di tempat umum sejak awal 2000-an. Aturan ini mencakup ruang publik dalam ruangan seperti restoran, kantor, dan transportasi umum. 

BACA JUGA:

Selain itu, merokok dilarang dalam jarak tertentu dari pintu masuk bangunan serta di dalam kendaraan yang membawa anak di bawah usia 12 tahun. 

Saat ini, pemerintah Afrika Selatan tengah mempertimbangkan kebijakan lebih ketat, termasuk pengenalan kemasan polos dan regulasi ketat terhadap rokok elektrik.

11. Amerika Serikat 

Di Amerika Serikat, meskipun tidak ada larangan merokok secara nasional, sebagian besar negara bagian telah menetapkan pembatasan di ruang publik dalam ruangan seperti restoran dan bar. 

Beberapa kota besar seperti New York dan San Francisco juga melarang merokok di luar ruangan, termasuk taman dan pantai. 

Merokok di perumahan umum kini dilarang secara federal, dan banyak wilayah telah memperluas larangan ini untuk mencakup produk vaping.

12. Thailand 

Thailand memiliki kebijakan anti-merokok yang sangat ketat. Merokok dilarang di tempat umum dalam ruangan dan di banyak pantai untuk melindungi lingkungan. Pelanggar dapat dikenai denda langsung. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait