12 Negara yang Melarang Warganya Merokok di Tempat Umum, Jangan Sampai Kena Denda!
Negara yang melarang warganya merokok di tempat umum--shutterstock
JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Kesadaran masyarakat global tentang bahaya rokok semakin meningkat. Demi melindungi kesehatan publik dan menjaga lingkungan, banyak negara kini memberlakukan aturan ketat larangan merokok di tempat umum.
Bukan hanya di dalam ruangan, beberapa negara bahkan memperluas larangan merokok hingga ke pantai, taman, halte bus, hingga area sekolah.
Menariknya, ada negara yang mengenakan denda besar bagi pelanggar, bahkan ada yang melarang penjualan rokok elektrik sepenuhnya. Jika kamu berencana bepergian ke luar negeri, penting untuk mengetahui peraturan ini agar tidak terkena sanksi.
Melansir Gulf News, berikut daftar 12 negara yang melarang warganya merokok di tempat umum dengan kebijakan ketat dan unik masing-masing.
1. Prancis
Mulai 1 Juli 2025, Prancis resmi melarang merokok di ruang publik terbuka, termasuk taman, pantai, hutan, dan area sekolah. Peraturan ini melanjutkan larangan sebelumnya di restoran, bar, dan transportasi umum.
Pemerintah juga menindak rokok elektrik sekali pakai serta berencana menciptakan "zona bebas tembakau" di seluruh negeri.
BACA JUGA:
- 5 Negara yang Memberikan Pendidikan Gratis, Cocok Buat Kamu yang Mau Kuliah di Luar Negeri!
- 8 Negara dengan Jam Sekolah Paling Singkat di Dunia, Nomor 3 Langganan Juara Pendidikan!
2. Inggris Raya
Sejak 2007, Inggris melarang merokok di ruang publik tertutup, termasuk restoran, pub, kantor, dan transportasi umum.
Saat ini, usulan menaikkan batas usia legal merokok sedang dibahas. Banyak daerah juga menambah larangan di dekat sekolah, taman bermain, dan rumah sakit.
3. Australia
Australia terkenal dengan aturan tembakaunya yang super ketat. Merokok dilarang di pantai, halte bus, ruang makan luar ruangan, hingga taman bermain anak-anak.
Pemerintah juga memberlakukan kemasan polos rokok dan menaikkan pajak tembakau untuk menekan angka perokok.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: