Gelombang Tuntutan Blokir Fantasi Sedarah mengalir, Apa Tindakan Komdigi?

Gelombang Tuntutan Blokir Fantasi Sedarah mengalir, Apa Tindakan Komdigi?

Tuntutan blokir grup medsos Fantasi Sedarah--

Radarpena.co.id, Jakarta - Setelah viral grup FB 'Fantasi Sedarah', Meta memberikan pernyataannya. Pihaknya juga mengaku telah menindak tegas perilaku grup yang menyimpang dari norma.

 

"Eksploitasi anak adalah kejahatan mengerikan dan tidak dapat ditoleransi. Kami telah memblokir Grup ini dari aplikasi kami dan terus bekerja secara proaktif untuk mendeteksi serta memblokir akun-akun serupa," ujar Juru Bicara Meta kepada media dalam pernyataannya, Senin (19/5/2025).

BACA JUGA:Polda Metro Jaya Selidiki Grup Facebook Fantasi Sedarah Bermuatan Konten Seksual Menyimpang

Selama bertahun-tahun, Meta telah mengembangkan teknologi untuk memerangi kejahatan serupa. Pihaknya menyebut telah membantu penegak hukum dalam menyelidiki dan menuntut para pelaku di baliknya.

"Ini merupakan upaya yang terus berkelanjutan, mengingat kelompok-kelompok ini terus mengembangkan taktik mereka untuk menghindari deteksi. Tim ahli kami secara aktif memantau tren-tren baru untuk membantu kami tetap selangkah lebih maju," imbuh Meta.

BACA JUGA:Kemkomdigi Blokir 6 Grup Facebook Berisi Konten Negatif, Fokus Lindungi Anak di Ruang Digital

Sebelumnya, grup FB 'Fantasi Sedarah' ramai dibicarakan di media sosial X hingga menjadi pembahasan di Instagram. Warganet membagikan tangkapan layar sejumlah isi percakapan grup tersebut yang mengarah ke inses atau seks sedarah. Grup itu memiliki ribuan anggota pengguna Facebook dan berisi cerita-cerita menjijikkan.

BACA JUGA:Cara Mudah Gunakan Meta AI: Bikin Konten Kreatif di Instagram, WhatsApp, dan Facebook

Sementara itu, polisi mengaku sudah turun tangan menelusuri grup ini seminggu sebelum viral. Sedangkan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah menindaklanjuti keberadaan grup Facebook 'Fantasi Sedarah'. Komdigi hingga saat ini sudah memblokir 30 link dengan konten serupa. (*)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait