Grup Facebook Fantasi Sedarah Ganti Nama jadi 'Suka Duka'

Grup Facebook Fantasi Sedarah Ganti Nama jadi 'Suka Duka'

Grup FB Fantasi Sedarah ganti nama--

Radarpena.disway.id, Jakarta - Grup Facebook bernama “Fantasi Sedarah” mendadak menjadi sorotan publik setelah terungkap memuat konten seksual menyimpang yang melibatkan fantasi terhadap anggota keluarga sendiri, termasuk anak di bawah umur. Setelah menuai kecaman luas, grup tersebut diam-diam mengganti nama menjadi “Suka Duka” dalam upaya menghindari pengawasan dan potensi pemblokiran. Namun, perubahan nama ini tidak berhasil menyembunyikan aktivitas menyimpang mereka.

 

Grup Menyimpang yang Sudah Lama Eksis

Menurut penelusuran berbagai media nasional, grup “Fantasi Sedarah” telah eksis selama lebih dari 15 tahun. Di dalamnya, para anggota bebas berbagi cerita, gambar, hingga fantasi seksual yang jelas-jelas melanggar norma hukum dan etika. Salah satu unggahan yang sempat viral menunjukkan seorang anggota mengaku memiliki fantasi terhadap anak kandungnya yang masih balita, yang sontak mengundang kemarahan publik.

BACA JUGA:Kepolisian ajak Komdigi Kolaborasi Lacak Admin Fantasi Sedarah

Tindakan Tegas Pemerintah dan Platform

Menanggapi kasus ini, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) RI langsung bergerak cepat dengan berkoordinasi bersama pihak Meta (induk perusahaan Facebook). Hasilnya, grup tersebut telah diblokir secara permanen karena dianggap melanggar community standards dan hukum yang berlaku di Indonesia.

“Ini adalah bentuk pelanggaran berat yang tidak bisa ditoleransi. Pemerintah akan terus memantau dan menindak tegas konten-konten serupa yang merusak moral masyarakat,” ujar Juru Bicara Komdigi, dalam konferensi pers, Sabtu (18/5).

BACA JUGA:Gelombang Tuntutan Blokir Fantasi Sedarah mengalir, Apa Tindakan Komdigi?

Polisi Turun Tangan

Direktorat Siber Polda Metro Jaya juga turut serta dalam penyelidikan kasus ini. Fokus utama mereka adalah mengidentifikasi admin dan anggota aktif grup yang terlibat dalam penyebaran konten menyimpang. Pihak kepolisian tidak menutup kemungkinan akan ada proses hukum yang dilanjutkan, termasuk pemanggilan dan penyelidikan terhadap tersangka yang terbukti melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan UU Perlindungan Anak.

 

Reaksi DPR dan Masyarakat

Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, menyampaikan keprihatinan atas munculnya grup-grup berbahaya seperti ini. Ia mendesak aparat untuk bekerja lebih cepat dalam membersihkan ruang digital dari konten-konten serupa.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: