Jonathan Frizzy Terjerat Kasus Vape Mengandung Obat Keras, Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara
Jonathan Frizzy terancam 12 tahun penjara kasus vape obat keras-tangkapan layar-
JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Aktor Jonathan Frizzy, yang dikenal dengan nama panggung Ijonk, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Bandara Soekarno-Hatta dalam kasus peredaran cartridge vape berisi etomidate, zat anestesi yang tergolong obat keras.
Penangkapan dilakukan pada Minggu (4/5/2025) malam di kawasan Bintaro, Jakarta Selatan.
Penyidik menemukan puluhan cartridge vape mengandung etomidate sebagai barang bukti. Jonathan diduga telah mengimpor pod vape berzat terlarang tersebut dari Malaysia dan Thailand sejak 2023.
"Yang bersangkutan sudah kami tetapkan sebagai tersangka. Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara atau denda Rp5 miliar," tegas Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, dalam konferensi pers, Senin (5/5).
Jonathan dijerat dengan Pasal 435 jo Pasal 436 ayat (2) UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Pasal 55 KUHP.
BACA JUGA:Ekonomi Lampung Tumbuh 5,47 Persen di Triwulan I 2025 Tertinggi di Sumatera
Meski etomidate bukan narkotika, zat ini termasuk obat keras yang penggunaannya harus melalui resep dokter. Biasanya dipakai sebagai obat bius dalam prosedur medis, bukan untuk konsumsi bebas melalui vape.
Kasus ini juga menjerat tiga orang lain, yaitu BTR, EDS, dan ER, yang tertangkap membawa vape mengandung obat keras di bandara.
Saat diperiksa, ketiganya mengarahkan penyidik ke Jonathan Frizzy sebagai otak peredaran.
Mantan suami Dhena Devanka ini kini menghadapi risiko hukuman berat jika terbukti bersalah.
Peredaran obat keras di luar pengawasan medis dinilai berbahaya bagi kesehatan masyarakat.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: