Bukan Narkoba, Polisi Tegaskan Jonathan Frizzy Terseret Kasus Obat Keras dalam Vape
Polisi Tegaskan Jonathan Frizzy Terseret Kasus Penjualan Obat Keras dalam Vape-tangkapan layar-
JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Kepolisian akhirnya memberikan klarifikasi terkait pemberitaan yang menyeret nama aktor Jonathan Frizzy atau yang akrab disapa Ijonk dalam dugaan kasus peredaran zat terlarang.
Dalam konferensi pers terbaru, pihak kepolisian menegaskan bahwa Jonathan Frizzy tidak terlibat dalam penjualan narkoba, namun diduga berkaitan dengan peredaran obat keras daftar G tanpa izin resmi.
Bukan Narkoba, Tapi Obat Keras Golongan Terbatas
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, menyatakan bahwa obat yang dimaksud merupakan obat keras yang masuk dalam kategori pengawasan ketat.
Obat ini biasa digunakan untuk pengobatan medis, tetapi penggunaannya harus berdasarkan resep dokter.
"Kasus yang dimaksud bukan narkotika. Ini masuk golongan Undang-Undang Kesehatan," ujar Ronald melalui pesan singkat pada Selasa, 29 April 2025.
BACA JUGA:Hasil Arsenal vs PSG Semifinal Leg 1 Liga Champions: Gol Kilat Dembele Bikin Meriam London Kalah 1-0
BACA JUGA:Polda Metro Jaya Kerahkan 13.252 Personil Gabungan Amankan Aksi May Day 2025
Penyelidikan bermula dari penemuan cairan vape yang mengandung zat etomidate oleh Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta pada Maret 2025. etomidate adalah obat keras yang penggunaannya diatur secara ketat dalam Undang-Undang Kesehatan.
Tiga tersangka berinisial BTR, ER, dan EDS telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Pasal 55 KUHP.
Jonathan Frizzy telah diperiksa sebagai saksi oleh penyidik Satresnarkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta pada 17 April 2025. Namun, ia belum memenuhi panggilan kedua dengan alasan sakit.
"Statusnya masih saksi. Penyidik membutuhkan keterangan saksi JF. Pada saat dilakukan pemanggilan kedua, JF belum memenuhi panggilan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada surat penangkapan terhadap Jonathan Frizzy. Penyelidikan masih berlangsung untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat dalam kasus peredaran obat keras ini.
Meski tidak terkait narkoba, dugaan keterlibatan Jonathan Frizzy dalam distribusi obat keras tanpa izin tetap menjadi sorotan. Publik diimbau menunggu hasil penyidikan resmi tanpa menyebarkan informasi yang belum terverifikasi. Proses hukum yang berjalan akan menjadi penentu akhir dalam kasus ini.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: