Hukum Ibadah Kurban Menurut 4 Mazhab: Sunnah atau Wajib? Ini Penjelasannya!

Hukum Ibadah Kurban Menurut 4 Mazhab: Sunnah atau Wajib? Ini Penjelasannya!

Ilustrasi hewan kurban.--instagram.com

Bagi Mazhab Hambali, keutamaan ibadah kurban sangat tinggi sehingga usaha ekstra seperti berutang diperbolehkan jika dilakukan dengan niat baik dan penuh tanggung jawab.

BACA JUGA:

4. Mazhab Hanafi: Wajib Bagi yang Mampu

Berbeda dengan tiga mazhab sebelumnya, Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa kurban hukumnya wajib bagi muslim yang mampu. Tolak ukurnya adalah memiliki harta lebih dari kebutuhan pokok senilai nishab zakat mal, yaitu 200 dirham. 

Pendapat ini diperkuat oleh hadits Rasulullah SAW yang berbunyi, "Barangsiapa yang memiliki kemampuan namun tidak berkurban, maka janganlah mendekati tempat shalat kami." (HR Ahmad dan Ibnu Majah)

Meskipun demikian, para pakar hadis seperti Syaikh Wahbah al-Zuhaili menganggap hadits tersebut sebagai dalil untuk menguatkan keutamaan (sunnah muakkad), bukan untuk mewajibkan.

Dari penjelasan empat mazhab tersebut, kita bisa mengambil pelajaran bahwa ibadah kurban sangat dianjurkan bagi siapa pun yang mampu, sesuai batas kemampuan masing-masing. 

Semoga Allah SWT memudahkan kita dalam menjalankan ibadah kurban dan menerima amal kita dengan ridha-Nya. Wallahu A’lam.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait