Hukum Ibadah Kurban Menurut 4 Mazhab: Sunnah atau Wajib? Ini Penjelasannya!

Hukum Ibadah Kurban Menurut 4 Mazhab: Sunnah atau Wajib? Ini Penjelasannya!

Ilustrasi hewan kurban.--instagram.com

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Setiap tahunnya, umat Islam di seluruh dunia merayakan Iduladha dengan menyembelih hewan kurban sebagai bentuk ketaatan kepada Allah SWT dan meneladani pengorbanan Nabi Ibrahim AS. Meski demikian, tidak semua orang diwajibkan melaksanakan ibadah kurban

Hukum kurban dalam Islam diperdebatkan para ulama dari empat mazhab fiqih utama: Maliki, Syafi’i, Hambali, dan Hanafi. Perbedaan ini lahir dari cara masing-masing mazhab memahami dalil Al-Quran dan hadis Nabi SAW.

Secara umum, mayoritas ulama berpendapat bahwa hukum berkurban adalah sunnah muakkad, yakni ibadah yang sangat dianjurkan bagi muslim yang mampu. 

Namun, apa sebenarnya makna ‘mampu’ di sini? Setiap mazhab memiliki pandangan yang sedikit berbeda. Mari kita bahas satu per satu.

BACA JUGA:

1. Mazhab Maliki: Sangat Dianjurkan Jika Mampu

Menurut ulama Maliki, ibadah kurban sangat dianjurkan bagi siapa pun yang memiliki kemampuan finansial yang mencukupi. 

Kemampuan ini didefinisikan dengan memiliki kekayaan sebesar 30 dinar. Bila dikonversikan ke dalam rupiah, satu dinar senilai sekitar dua juta rupiah. Jadi, total kekayaan yang menunjukkan kemampuan berkurban adalah sekitar Rp60 juta. 

Jika seseorang mencapai nominal ini setelah menunaikan kebutuhan pokok dan tanggungannya, maka dianjurkan untuk melaksanakan kurban.

2. Mazhab Syafi’i: Dianjurkan Jika Sudah Menafkahi Keluarga

Mazhab Syafi’i melihat kemampuan dari sisi pemenuhan kebutuhan keluarga. Seseorang dikatakan mampu berkurban jika memiliki uang untuk membeli hewan kurban setelah memastikan nafkah keluarga selama hari-hari tasyrik (10-12 Zulhijjah) terpenuhi. 

Artinya, jika seorang kepala keluarga hanya memiliki dana cukup untuk membeli hewan kurban namun belum cukup untuk memenuhi nafkah keluarga selama tiga hari itu, maka lebih baik tidak berkurban. Prinsip utamanya adalah mendahulukan tanggung jawab kepada keluarga.

3. Mazhab Hambali: Boleh Berutang untuk Berkurban

Pendapat yang lebih fleksibel datang dari Mazhab Hambali. Mereka berpendapat bahwa ibadah kurban tetap sangat dianjurkan bahkan jika seseorang harus berutang untuk melaksanakannya. Selama utang tersebut dapat dibayar dan tidak memberatkan, maka boleh dilakukan. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait