Kondisi Andrie Yunus Korban Penyiraman Air Keras Masih di HCU, KontraS Minta DPR Pertegas Penanganan Kasus

Kondisi Andrie Yunus Korban Penyiraman Air Keras Masih di HCU, KontraS Minta DPR Pertegas Penanganan Kasus

Ilustrasi penanganan kasus korban penyiraman air keras Andrie Yunus--

Radarpena.co.id - Ketua Badan Pengurus KontraS Indria Fernida mengungkapkan kondisi terbaru Andrie Yunus yang menjadi korban penyiraman air keras. Ia menyebut, Andrie hingga kini masih menjalani perawatan intensif di ruang high care unit (HCU) karena kondisinya belum stabil.

Pernyataan itu disampaikan Indria saat menghadiri rapat di Komisi III DPR RI, Jakarta. Menurut dia, kondisi korban masih memerlukan perhatian serius dari tim medis.

Indria menjelaskan, Andrie telah dirawat di ruang HCU selama dua pekan terakhir, terutama untuk penanganan luka bakar dan gangguan pada mata. Selama masa perawatan tersebut, akses kunjungan pun dibatasi secara ketat.

Hanya pihak keluarga serta satu perwakilan dari KontraS yang diperkenankan menjenguk. Pembatasan ini dilakukan guna mencegah risiko infeksi maupun hal lain yang dapat memperburuk kondisi korban.

"Kondisinya sangat tidak baik-baik saja, meskipun kelihatannya di luar tidak ada informasi yang lebih jelas ya," kata Indria di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa.

Lebih lanjut, Indria menyampaikan bahwa Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) turut memberikan pendampingan khusus kepada Andrie. LPSK juga memastikan kebutuhan biaya perawatan hingga dukungan bagi keluarga korban tetap terpenuhi.

Di sisi lain, Koordinator Badan Pekerja KontraS Dimas Bagus Arya menyoroti pentingnya kejelasan langkah hukum dalam kasus tersebut. Ia mendesak Komisi III DPR RI untuk bersikap tegas, terutama dalam menentukan yurisdiksi dan arah penuntasan perkara.

Dimas juga meminta agar DPR mendorong kepolisian untuk lebih mendalami proses penyelidikan, termasuk terkait pengumpulan alat bukti yang dinilai krusial dalam pengungkapan kasus.

"Kami masih punya satu imajinasi atau satu bayangan bahwa kepolisian punya itikad untuk tetap meneruskan perkara ini menggunakan basis argumentasi dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana," kata Dimas. *

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: