Cicilan Rumah Makin Murah! Pemerintah Sahkan Tenor 30 Tahun, Buruan Ambil Sebelum Kuota Rumah Subsidi Ludes!
Cicilan rumah subsidi kini resmi bisa dicicil hingga 30 tahun!--
Radarpena.co.id - Kabar gembira buat kamu yang selama ini cuma bisa mimpi punya rumah sendiri karena gaji habis buat bayar cicilan. Pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto baru saja menggebrak pasar properti dengan kebijakan yang bikin geleng-geleng kepala. Siap-siap, mulai sekarang kamu bisa mencicil rumah subsidi dengan tenor hingga 30 tahun! Ini adalah kesempatan emas yang belum pernah ada sebelumnya untuk mengamankan aset masa depan.
Bayangkan saja, jika selama ini kamu merasa sesak dengan tenor maksimal 15 atau 20 tahun, kebijakan baru ini hadir sebagai napas lega. Dengan durasi cicilan yang lebih panjang, otomatis beban bulanan kamu bakal terjun bebas alias jauh lebih ringan. Jangan sampai kamu hanya menjadi penonton di tengah gelombang kepemilikan hunian massal ini, karena permintaan rumah subsidi diprediksi akan melonjak tajam!
Terobosan Besar: Tenor Diperpanjang, Cicilan Jadi Super Ringan
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait atau yang akrab disapa Menteri Ara, memastikan bahwa langkah ini adalah bentuk keberpihakan nyata bagi rakyat kecil. Dalam Rapat Komite Tapera di Jakarta pada Kamis (26/2/2026), beliau menegaskan bahwa skema pembiayaan perumahan nasional sedang mengalami transformasi besar demi menjangkau Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
Perubahan tenor dari 20 tahun menjadi 30 tahun bukan sekadar angka. Ini adalah strategi agar kamu yang memiliki penghasilan terbatas tetap bisa punya rumah tanpa harus mengorbankan kebutuhan pokok harian. Inilah saatnya kamu merdeka dari kontrakan dan mulai membangun aset sendiri dengan cicilan yang setara harga sewa kamar kos.
“Selama ini tenor maksimal 15 atau 20 tahun. Sekarang kita perpanjang sampai 30 tahun supaya cicilan makin ringan. Ini bentuk nyata keberpihakan pemerintah kepada rakyat,” ujar Menteri Ara usai Rapat Komite Tapera di Jakarta.
Banjir Insentif: Bebas Pajak Hingga Subsidi Biaya Awal Rp25 Juta
Pemerintah tidak hanya memberi kemudahan soal durasi cicilan. Kamu juga akan dimanjakan dengan tumpukan bonus insentif pajak. Mulai dari pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), hingga pembebasan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) khusus untuk MBR. Bahkan, bagi kamu yang melirik apartemen atau rumah baru senilai hingga Rp2 miliar, ada fasilitas PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) yang diperpanjang hingga tahun 2027.
Artinya, harga rumah yang kamu beli bakal bersih dari pungutan pajak yang biasanya menguras kantong di awal. Ini benar-benar momen terbaik untuk membeli properti karena pemerintah sedang memberikan "karpet merah" bagi calon pembeli rumah pertama.
Skema Khusus Masyarakat Berpenghasilan Tanggung (MBT): DP Cuma 1%!
Kabar baik juga menyasar kamu yang masuk kategori Masyarakat Berpenghasilan Tanggung (MBT) atau kelas menengah tanggung. Pemerintah sedang menyiapkan skema khusus dengan bunga tetap (fixed rate) sebesar 7% selama 15 tahun dan tenor total hingga 30 tahun. Syaratnya? Sangat simpel!
Kamu cukup menyiapkan uang muka atau Down Payment (DP) sebesar 1% saja. Tidak berhenti di situ, pemerintah juga memberikan subsidi biaya awal sebesar Rp25 juta untuk menutup biaya provisi, notaris, hingga asuransi. Jadi, kamu tidak perlu pusing lagi memikirkan biaya "siluman" saat pertama kali akad kredit.
Menkeu Purbaya: Ekonomi Bakal Melejit Lewat Sektor Properti
Dukungan penuh juga datang dari Menteri Keuangan Purbaya. Menurutnya, perpanjangan tenor hingga 30 tahun akan mendorong perbankan nasional untuk lebih ekspansif dalam memberikan kredit perumahan rakyat. Purbaya optimis bahwa jika cicilan rumah semakin murah, kemampuan beli masyarakat akan meningkat dan secara otomatis menggerakkan roda ekonomi nasional.
“Kami mendukung langkah Kementerian PKP dan BP Tapera untuk memperpanjang tenor menjadi 30 tahun. Dengan begitu cicilan akan lebih murah, DP bisa lebih rendah, dan masyarakat semakin mudah membeli rumah,” tegas Menteri Purbaya.
Dengan segala kemudahan ini, impian memiliki hunian layak bukan lagi sekadar angan-angan. Komitmen Presiden Prabowo untuk menghadirkan rumah bagi seluruh rakyat Indonesia kini sudah di depan mata. Jadi, mumpung skema ini baru disahkan dan stok rumah subsidi masih tersedia, segera hubungi pengembang terdekat atau bank penyalur kredit rumah subsidi pilihanmu! (*)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: