Jaksa Gadungan di Tangsel Diringkus Polisi, Tipu Korban hingga Rp310 Juta dan Simpan Senpi Ilegal
Seorang jaksa gadungan bernama Tonny Renaldo Matan (49) ditangkap Tim gabungan Kejaksaan Agung (Kejagung) di Pamulang Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Banten.-Candra Pratama-Disway grup
Tonny beserta seluruh barang bukti kini telah diserahkan kepada Polres Tangerang Selatan untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Pihak kejaksaan menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada penyidik kepolisian.
"Kami menyerahkan kewenangan sepenuhnya kepada penyidik kepolisian terkait pengenaan pasal pidana umum terhadap pelaku. Yang pastinya pasal kepemilikan senjata api yang diatur dalam undang-undang darurat," ungkap Apreza.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa masyarakat harus waspada terhadap pihak tidak bertanggung jawab yang mengaku pejabat atau aparat hukum untuk tujuan penipuan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: