Jaksa Gadungan di Tangsel Diringkus Polisi, Tipu Korban hingga Rp310 Juta dan Simpan Senpi Ilegal

Jaksa Gadungan di Tangsel Diringkus Polisi, Tipu Korban hingga Rp310 Juta dan Simpan Senpi Ilegal

Seorang jaksa gadungan bernama Tonny Renaldo Matan (49) ditangkap Tim gabungan Kejaksaan Agung (Kejagung) di Pamulang Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Banten.-Candra Pratama-Disway grup

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Seorang pria bernama Tonny Renaldo Matan (49) ditangkap tim gabungan Kejaksaan Agung (Kejagung) di Pamulang, Kota Tangerang Selatan, Banten, setelah terbukti menyamar sebagai jaksa dan menipu korbannya hingga ratusan juta rupiah.

Tonny mengaku mampu membantu mengurus perkara di Kejagung dengan menggunakan identitas palsu dan kedok sebagai pejabat berpangkat bintang satu.

Penangkapan Tonny dilakukan pada Jumat, 14 November 2025, setelah aparat menemukan sejumlah bukti kuat yang mengarah pada tindak penipuan dan kepemilikan senjata api ilegal.

Modus Penipuan: Mengaku Staf Ahli Jaksa Agung

Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Tangsel, Apreza Darul Putra, pelaku mengklaim dirinya adalah staf ahli Jaksa Agung berpangkat bintang satu. Dengan keyakinan penuh, Tonny menipu korban dengan janji mampu mengurus perkara hukum di Kejaksaan Agung karena mengaku memiliki banyak koneksi di lingkungan kejaksaan.

"Pelaku hasil dari menipu seseorang, kemudian tidak disampaikan untuk mengurus perkara apa," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Tangsel, Apreza Darul Putra, Jumat, 14 November 2025.

"Barang bukti dari pelaku yang kami sita Rp310 juta, dan pelaku juga memiliki senjata api jenis revolver dengan beserta 12 peluru," sambungnya.

Tonny bahkan mengenakan pakaian dinas harian (PDH) Kejaksaan saat ditangkap, memperkuat perannya sebagai aparat penegak hukum.

BACA JUGA:Begini Cara Voting Rizky Ridho di FIFA Puskas Award 2025: Kapten Persija Cetak Gol Spektakuler

BACA JUGA:BNI Raih Penghargaan Women in SDG’s Action 2025, Komitmen Kuat dalam Pengentasan Kemiskinan

Raup Ratusan Juta dari Dua Aksi Penipuan

Dalam pemeriksaan awal, Tonny mengakui telah melakukan aksi penipuan serupa sebanyak dua kali, masing-masing menghasilkan ratusan juta rupiah.

"Dia tadi menyampaikan, uangnya sudah habis. Masih sedang kami telusuri nanti. Dan yang kali ini barang bukti uang tunai yang dikuasai pelaku sebanyak Rp283 juta. Sisanya masih tersimpan di dalam nomor rekening bank milik pelaku," jelas Apreza.

Aksi pertama: Korban menyerahkan Rp200 juta

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait