Jaksa Gadungan di Tangsel Diringkus Polisi, Tipu Korban hingga Rp310 Juta dan Simpan Senpi Ilegal

Jaksa Gadungan di Tangsel Diringkus Polisi, Tipu Korban hingga Rp310 Juta dan Simpan Senpi Ilegal

Seorang jaksa gadungan bernama Tonny Renaldo Matan (49) ditangkap Tim gabungan Kejaksaan Agung (Kejagung) di Pamulang Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Banten.-Candra Pratama-Disway grup

Aksi kedua: Barang bukti yang disita mencapai Rp283 juta, sementara sebagian dana masih tersimpan di rekening pelaku

Total kerugian korban hampir mencapai Rp500 juta.

Apreza menyebut, Tonny pernah menjadi pegawai kejaksaan namun dipecat tidak hormat pada 2009 karena kasus penipuan serupa.

Kedapatan Simpan Senjata Api Ilegal

Selain uang tunai, penyidik juga menemukan senjata api jenis revolver beserta 12 peluru dari tangan Tonny. Temuan ini membuat pelaku terancam dijerat dengan undang-undang darurat terkait kepemilikan senjata api ilegal.

Barang bukti lain yang disita meliputi:

Telepon seluler Nokia

Mobil Agya

KTP gandum

SIM A dan C

NPWP

Sepatu hitam

Dua kartu ATM

Dokumen pendukung lainnya.

Diserahkan ke Polres Tangsel untuk Proses Hukum

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait