Ini Alasan Erika Carlina Polisikan DJ Panda: Ada Ancaman Mengerikan dan Penyebaran Data Pribadi!
DJ Panda di Polda Metro Jaya-rafi adhi-radarpena.co.id Disway group
JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Konflik antara selebritas Erika Carlina dan mantan kekasihnya, DJ Panda, kian memanas.
Erika resmi melaporkan DJ Panda ke Polda Metro Jaya atas dugaan ancaman serius dan penyebaran data pribadi tanpa izin.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Brigjen Pol Ade Ary Syam Indradi, mengonfirmasi laporan tersebut. Menurutnya, dugaan tindak pidana mencakup ancaman, penyebaran informasi elektronik bermuatan kebencian, hingga pelanggaran perlindungan data pribadi.
“Terlapor diduga mendistribusikan informasi atau dokumen elektronik yang mengandung unsur kebencian serta membocorkan data pribadi yang bukan miliknya,” jelas Ade Ary, Kamis (16/10/2025).
BACA JUGA:DJ Panda Dijadwalkan Diperiksa Polisi Hari Ini di PMJ Terkait Laporan Pengancaman Erika Carlina
Laporan ini mengacu pada Pasal 335 KUHP, Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 UU ITE, dan Pasal 65 UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.
Erika mengaku mengetahui tindakan tersebut dari keterangan seorang saksi. Dalam laporannya, DJ Panda diduga mengirimkan pesan melalui WhatsApp berisi ancaman akan menghancurkan kariernya.
Lebih jauh, pesan itu juga memuat tuduhan bahwa anak dalam kandungan Erika bukan anak DJ Panda, bahkan menyebutnya “psikopat”.
“Terlapor juga mengunggah data pribadi korban, termasuk dokumen medis dan hasil USG dari salah satu rumah sakit tanpa izin,” ungkap Ade Ary.
Akibat laporan tersebut, penyidik Polda Metro Jaya telah meningkatkan penanganan kasus ini ke tahap penyidikan sejak 30 September 2025. Proses hukum pun masih terus berjalan.
“Tim masih bekerja melakukan pendalaman dan pemrosesan lanjutan terhadap perkara ini,” tambahnya.
BACA JUGA:Masa Nifas dalam Pandangan Islam: Aturan, Larangan, dan Perbedaannya dengan Haid
Pihak kepolisian memastikan proses penyidikan dilakukan secara profesional dan transparan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kompol Iskandarsyah, juga membenarkan kasus ini sudah masuk tahap penyidikan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: