Ribuan Buruh Kepung DPR, Tuntut Kenaikan Upah dan Penghapusan Outsourcing
Demo Buruh di DPR -Fajar Ilman-Disway Grup
Mereka juga mendesak pemerintah mencabut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 yang menjadi dasar hukum outsourcing.
Menolak Upah Murah, Tuntut Kenaikan 8,5%
KSPI menuntut kenaikan upah minimum sebesar 8,5%, menolak kebijakan upah murah yang dinilai tidak sesuai dengan kebutuhan hidup layak.
"Pemerintah harus mencabut PP 35 Tahun 2021 yang mengatur outsourcing. Sistem kerja ini hanya menguntungkan pengusaha dan menyengsarakan buruh," tegas salah satu orator dalam orasinya.
Aksi Masih Berlangsung, Buruh Tegaskan Tidak Akan Mundur
Aksi demonstrasi buruh masih berlangsung hingga siang hari dengan pengamanan ketat dari aparat kepolisian.
Massa buruh menegaskan akan bertahan di lokasi hingga tuntutan mereka mendapat respons resmi dari wakil rakyat di Senayan.
Aksi ini menjadi penanda bahwa isu ketenagakerjaan masih menjadi perhatian serius, terutama menyangkut keadilan upah dan sistem kerja yang adil bagi buruh.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: