Erika Carlina, Kasus pengancaman, Penyebaran data pribadi, DJ Panda, Polda Metro Jaya,

Erika Carlina,  Kasus pengancaman,  Penyebaran data pribadi,  DJ Panda,  Polda Metro Jaya,

Erika Carlina Serahkan Bukti ke PMJ-Rafi Adhi-Disway grup

JAKARTA, RADARPENA.CO.IDPolda Metro Jaya mengungkap kronologi kasus dugaan pengancaman terhadap aktris dan model Erika Carlina yang dilaporkan pada Sabtu (19/7) dini hari pukul 01.13 WIB.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, menyatakan bahwa laporan bermula saat Erika mendapat informasi dari seorang saksi berinisial B.

Dalam grup WhatsApp yang diikuti keduanya, seorang terlapor berinisial GS diduga mengirimkan pesan bernada ancaman terhadap Erika.

"Isi pesan tersebut mengandung ancaman akan menghancurkan karier korban. Tak hanya itu, GS juga menyebarkan informasi bohong dengan menyebutkan bahwa anak yang dikandung korban bukan anaknya," ujar Ade Ary dalam keterangan tertulis, Jumat (25/7).

BACA JUGA:Kepincut dengan Cewek AI, Pria ini ingin Ceraikan Istrinya

Lebih lanjut, GS bahkan menuduh Erika sebagai seorang psikopat dan membagikan data pribadi serta foto hasil USG milik Erika ke dalam grup tersebut.

Sebagai barang bukti, Erika telah menyerahkan dua tangkapan layar berisi percakapan dalam grup WhatsApp yang dinilai mengandung unsur pengancaman.

Atas kejadian ini, penyidik menerapkan sejumlah pasal, yakni Pasal 335 KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan, Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 Undang-Undang ITE, serta Pasal 65 ayat (2) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.

BACA JUGA:Perjalanan Karier Hulk Hogen yang Meninggal Dunia di Usia 71 Tahun, WWE Ucapkan Belasungkawa

Usai memenuhi panggilan penyidik Subdit Remaja, Anak, dan Wanita (Renakta) Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada Kamis (24/7), Erika Carlina menegaskan bahwa langkah hukum ini diambil demi melindungi dirinya dan calon buah hatinya.

"Aku datang untuk melanjutkan proses hukum dan menyerahkan bukti-bukti terkait pengancaman yang menurutku sangat berbahaya, terutama untuk janinku," ujar Erika kepada awak media.

Ia menuturkan, kasus ini bermula ketika ia sengaja menutupi kehamilannya selama sembilan bulan dari publik. Namun, ancaman muncul dalam sebuah grup fanbase WhatsApp milik seorang DJ yang dikenal dengan nama DJ Panda. Grup tersebut berisi sekitar 500 anggota.

"Banyak sekali ancaman yang diarahkan ke aku, termasuk dari DJ Panda sendiri. Ancaman itu mencakup ujaran kebencian, penggiringan opini, penyebaran data pribadi, bahkan foto USG aku juga disebar," beber Erika.

Saat ini, pihak kepolisian tengah mendalami kasus dan mengumpulkan keterangan tambahan untuk menindaklanjuti laporan ini.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait