BPOM Ancam Penjual Skincare Overklaim Bisa Kena Pidana 12 Tahun Penjara dan Denda Rp5 Miliar
Ilustrasi skincare routine malam--
BPOM Tegaskan Pentingnya Konsumen Cerdas dan Partisipatif
Tak hanya mengawasi industri, BPOM juga mendorong masyarakat ikut aktif dalam pengawasan. Beberapa imbauan BPOM kepada konsumen:
Selalu periksa izin edar melalui situs resmi Cek BPOM (cekklik.pom.go.id)
Waspadai produk yang menjanjikan hasil instan atau tidak logis
Laporkan produk mencurigakan atau tanpa izin edar ke BPOM
BPOM mengimbau masyarakat untuk menjadi konsumen cerdas. Selalu periksa izin edar BPOM pada kemasan produk (cek klik BPOM), jangan mudah tergiur dengan iklan yang menjanjikan hasil instan atau tidak masuk akal, dan laporkan jika menemukan produk atau promosi yang mencurigakan.
"Jadi, pemerintah memiliki kewajiban untuk mendukung partisipasi masyarakat dalam pengawasan sektor kesehatan termasuk sediaan farmasi dan pangan olahan," kata Ikrar.
"Dan, masyarakat memiliki hak dan diberikan ruang untuk berperan serta dalam pengawasan tersebut, guna memastikan bahwa produk yang beredar di pasaran aman untuk dikonsumsi," tutupnya.
Hati-Hati Klaim Produk Kosmetik, Bisa Masuk Penjara!
Masyarakat dan pelaku usaha wajib memahami bahwa mempromosikan produk kecantikan tidak bisa sembarangan. Overklaim tanpa dasar ilmiah tidak hanya merugikan konsumen tapi juga bisa membawa pelaku usaha ke jerat hukum yang berat.
Konsumen cerdas dan pengawasan ketat dari BPOM menjadi benteng utama untuk menciptakan industri kosmetik yang sehat, aman, dan berdaya saing.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: