BPOM Ancam Penjual Skincare Overklaim Bisa Kena Pidana 12 Tahun Penjara dan Denda Rp5 Miliar

BPOM Ancam Penjual Skincare Overklaim Bisa Kena Pidana 12 Tahun Penjara dan Denda Rp5 Miliar

Ilustrasi skincare routine malam--

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia kembali mengeluarkan peringatan tegas kepada para pelaku usaha kosmetik dan skincare.

Lembaga pengawas tersebut menegaskan bahwa klaim berlebihan (overklaim) terhadap produk kecantikan bisa berujung pada hukuman pidana berat, termasuk penjara hingga 12 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.

Pernyataan keras ini disampaikan langsung oleh Kepala BPOM, dr. Taruna Ikrar, dalam konferensi pers di Kantor BPOM RI, Jakarta Pusat.

"Barang siapa yang mendistribusikan, menjual, atau memakai obat farmasi termasuk kosmetik yang tidak memenuhi standar maka bisa dituntut. Tuntutannya adalah 12 tahun penjara dan denda sebesar-besarnya Rp 5 miliar," kata dr. Taruna Ikrar di Kantor BPOM RI, Jakarta Pusat, Kamis 17 Juli 2025.

Overclaim Skincare: Antara Iklan Menarik dan Pelanggaran Hukum

BPOM mengidentifikasi sejumlah klaim tidak masuk akal yang sering ditemui dalam promosi produk kecantikan, seperti:

Kulit putih instan hanya dalam sekali pemakaian

BACA JUGA:Ramalan Zodiak 18 Juli 2025: Libra hingga Pisces Dapat Kejutan di Asmara dan Karier!

Jerawat hilang dalam semalam

Pori-pori mengecil secara permanen

Anti-aging dalam waktu singkat.

Klaim-klaim ini dinilai tidak sesuai bukti ilmiah, menyesatkan konsumen, dan berpotensi membahayakan karena menggunakan bahan berisiko tinggi atau tidak terdaftar resmi.

"Berarti kalau tidak memenuhi standar dan dia review, memakai, meng-klaim dengan melebih standar itu berarti kan melanggar Undang-Undang ini. Misalnya dia overclaim. Contohnya, kosmetik ini bisa menjadi pemutih (wajah), lalu klaim selanjutnya bisa anti jerawat. Tapi kenyataannya tidak sesuai standar klaim itu," tuturnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait