Wapres Gibran Bakal Berkantor dn Bertugas di Papua, Ini Penjelasan Yusril
Menko Kumham Imipas, Yusril Ihza Mahendra memberi penjelasan terkait Gibran yang bakal berkantor di Papua-anisha aprilia-radarpena.co.id Disway group
JAKARTA, RADARPENA.CO.ID – Isu tentang Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang disebut akan berkantor di Papua langsung ditepis oleh Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra.
Yusril dengan tegas menyampaikan bahwa Wapres Gibran tidak akan berkantor di Papua dalam rangka percepatan pembangunan di wilayah tersebut.
Yusril menjelaskan bahwa yang akan berkantor di Papua adalah Sekretariat Badan Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus (Otsus) Papua, bukan Gibran.
BACA JUGA:Kapan sih Jadwal MPLS 2025 Dimulai? Ini Rinciannya
“Badan ini dibentuk berdasarkan amanat Pasal 68A Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang perubahan atas UU Otsus Papua. Fungsi utama badan ini adalah melakukan sinkronisasi, harmonisasi, evaluasi, dan koordinasi pelaksanaan Otsus Papua,” jelas Yusril.
Badan tersebut telah diatur melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 121 Tahun 2022, dengan Wapres sebagai Ketua Badan, dan beranggotakan sejumlah menteri penting seperti:
- Menteri Dalam Negeri
- Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas
- Menteri Keuangan
- Satu wakil dari masing-masing provinsi di Papua
Namun, Yusril tidak menutup kemungkinan bahwa struktur pelaksana dan personalia kesekretariatan bisa ditata ulang melalui Peraturan Pemerintah jika diperlukan untuk percepatan pembangunan.
Sebagai Wapres, Gibran Rakabuming Raka tetap berkantor di Ibu Kota Negara, sejalan dengan ketentuan konstitusi. Menurut Yusril, tidak ada kemungkinan kedudukan Wapres dipisahkan dari Presiden.
"Tempat kedudukan Presiden dan Wakil Presiden tidak mungkin terpisah. Tidak benar jika ada pemberitaan yang menyebut Wapres akan pindah kantor ke Papua,” ujar Yusril.
Secara terpisah, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyampaikan hal senada. Ia menegaskan bahwa tugas Wapres adalah mengkoordinasikan kebijakan di tingkat atas, bukan menjalankan operasional harian pembangunan di Papua.
Tito juga menyinggung struktur sebelumnya saat Ma’ruf Amin menjadi Ketua Badan Pengarah Percepatan Otonomi Papua, bahwa eksekusi di lapangan dilakukan oleh badan pelaksana, bukan oleh Wapres secara langsung.
“Yang akan aktif sehari-hari di Papua adalah badan eksekutif itu. Wapres hanya mengarahkan dari sisi kebijakan,” tutur Tito.
BACA JUGA:Terobosan Medis: Ilmuwan Temukan Cara Menghapus HIV Langsung dari Genetik Pasien
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: