Status Kewarganegaraan Hambali Jadi Polemik, Yusril: Indonesia Berhak Menolak

Status Kewarganegaraan Hambali Jadi Polemik, Yusril: Indonesia Berhak Menolak

Hambali--ist

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID – Polemik kewarganegaraan Hambali, narapidana kasus teror bom Bali 2002, kembali mencuat ke permukaan.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa pemerintah Indonesia memiliki hak penuh untuk menolak Hambali masuk kembali ke wilayah RI, jika terbukti ia bukan lagi warga negara Indonesia.

“Kalau yang bersangkutan bukan WNI, dan dipandang tidak membawa manfaat bahkan bisa merugikan kepentingan nasional, maka pemerintah berhak menangkalnya,” ujar Yusril kepada awak media, Minggu (15/6).

BACA JUGA: Resmi! Pengumuman Kelulusan PPPK 2024 Tahap 2 Dimulai 16 Juni: Ini Cara Cek & Tahapan Selanjutnya

Siapa Hambali dan Apa Masalahnya?

Hambali, yang bernama asli Encep Nurjaman, merupakan otak dari serangkaian aksi teror, termasuk Tragedi Bom Bali 2002 yang menewaskan lebih dari 200 orang—sebagian besar warga negara Indonesia dan Australia.

Saat ini, ia masih menjalani proses hukum di Pengadilan Militer Amerika Serikat setelah lebih dari 20 tahun ditahan di penjara Guantanamo Bay, Kuba.

Menurut Yusril, jika Hambali memang sudah bukan lagi WNI, maka pintu masuk ke Indonesia tertutup baginya.

Namun, jika ternyata masih berstatus WNI, pemerintah tidak memiliki dasar hukum untuk menolaknya masuk ke Indonesia—meskipun memiliki masa lalu yang kelam.

Proses Kembali Jadi WNI Tidak Mudah

Yusril juga mengingatkan bahwa proses pengajuan kembali sebagai WNI—bagi seseorang yang telah kehilangan status tersebut—sangat panjang dan tidak mudah.

BACA JUGA:Hyundai All-New Palisade Hybrid Resmi Meluncur: Simak Spesifikasi dan Harga SUV Mewah Ramah Lingkungan Ini

Terlebih lagi, rekam jejak Hambali dalam jaringan terorisme bisa menjadi alasan kuat untuk penolakan permohonan kewarganegaraan.

“Prosesnya panjang. Kalau dia sudah dinyatakan bukan WNI, lalu ingin kembali, dia harus ajukan permohonan dan ucap setia ke NKRI. Tapi proses itu bisa ditolak,” tegas Yusril.

Saat ini, Hambali tengah menghadapi sidang militer atas tuduhan terorisme oleh pemerintah Amerika Serikat.

Kasus ini mendapat sorotan global karena menyangkut jaringan teror lintas negara dan pelanggaran HAM berat yang masih meninggalkan luka mendalam, khususnya di Indonesia dan Australia.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait