Hari Bhayangkara ke-79, LPSK Apresiasi Kolaborasi Polri Penuhi Hak Resitusi Korban Pidana
HUT Bhayangkara ke 79 -Istimewa-
JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Komisioner Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Sri Suprayati, memberikan apresiasi terhadap kerja sama erat yang terjalin antara Polri dan LPSK dalam upaya melindungi saksi dan korban tindak pidana di Indonesia.
Menurut Sri, sepanjang tahun 2024, Polri telah mengajukan permohonan perlindungan untuk 1.209 orang, mencerminkan sinergi yang kuat antar lembaga penegak hukum dan perlindungan hak asasi manusia.
"Hal itu menunjukkan keterkaitan kinerja dan pentingnya kolaborasi serta penguatan koordinasi dalam upaya perlindungan saksi dan korban," kata Sri kepada wartawan, Minggu (29/6/2025).
"Hal itu menunjukkan keterkaitan kinerja dan pentingya kolaborasi dan penguatan koordinasi dalam upaya perlindungan saksi dan korban," ujarnya kepada wartawan, Minggu, 29 Juni 2025.
Sri berharap di usia yang ke-79 ini, kerjasama antara Polri dan LPSK khususnya terkait perlindungan saksi dan korban dapat terus diperkuat.
BACA JUGA:Viral! Sopir Bajaj Dipalak Rokok oleh Oknum Dishub di Salemba Jakpus, Begini Respons Kadishub
BACA JUGA:7 Wisata Sragen Paling Seru yang Wajib Kamu Kunjungi saat Liburan ke Jawa Tengah
Ia menyebut hal itu menjadi penting sebagai upaya untuk menjamin pemenuhan hak restitusi bagi para korban tindak pidana.
Sri meyakini jika kolaborasi itu dapat ditingkatkan maka pengungkapan bisa mempermudah pengungkapan kasus-kasus tindak pidana lewat peran Justice Collaborator (JC).
"Kolaborasi LPSK bersama Polri diharapkan memperkuat pemenuhan hak restitusi bagi korban tindak pidana, serta peran pengungkapan perkara," tuturnya.
Ia menyebut beberapa kolaborasi yang bisa diperkuat meliputi kasus-kasus Tindak Pidana Kekerasan Seksual, Pencucian Uang, Perdagangan Orang, Narkoba, hingga korupsi.
"Sekali lagi selamat memasuki usia ke-79 untuk Polri," tutupnya.
Dengan semakin intensifnya koordinasi antara Polri dan LPSK, publik berharap sistem perlindungan hukum di Indonesia makin humanis dan responsif terhadap kebutuhan korban dan saksi.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: