Prabowo Tegaskan Empat Pulau Sengketa Masuk Wilayah Aceh, Pemerintah Luruskan Polemik
Presiden Prabowo Subianto -tangkapan layar-
JAKARTA, RADARPENA.CO.ID – Presiden Prabowo Subianto melalui pernyataan resmi pemerintah akhirnya menegaskan status empat pulau sengketa antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara.
Dalam keputusan terbaru, keempat pulau tersebut dinyatakan masuk dalam wilayah administratif Provinsi Aceh.
Adapun keempat pulau yang diputuskan masuk ke Aceh tersebut adalah:
- Pulau Panjang
- Pulau Lipan
- Pulau Mangkir Gadang
- Pulau Mangkir Ketek
BACA JUGA:Serangan Rudal Iran Guncang Tel Aviv: Dunia Cemas akan Eskalasi Perang Timur Tengah
Pernyataan ini disampaikan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi usai pertemuan penting di Istana, Jakarta, Selasa (17/6/2025).
“Pemerintah telah mengambil keputusan bahwa keempat pulau tersebut secara administratif berdasarkan dokumen yang dimiliki pemerintah, masuk wilayah administratif Provinsi Aceh,” ujar Prasetyo.
Keputusan Didukung Data
Keputusan tersebut tidak diambil sepihak. Pemerintah pusat sebelumnya menggelar pertemuan dengan Gubernur Aceh Muzakir Manaf dan Gubernur Sumatra Utara Bobby Nasution, yang juga dihadiri oleh jajaran Kementerian Dalam Negeri.
Dalam forum itu, Kemendagri memaparkan data-data pendukung yang memperkuat klaim Aceh atas keempat pulau tersebut.
“Pemerintah berharap keputusan ini menjadi jalan keluar yang baik bagi semuanya,” imbuh Prasetyo.
Presiden Prabowo disebut telah memerintahkan agar pemerintah segera meluruskan isu-isu liar yang berkembang, terutama dugaan bahwa ada provinsi yang hendak "mengklaim" pulau-pulau tersebut secara sepihak.
BACA JUGA:Mengerikan! Wanita Muda Tewas Digorok Suaminya di Ciputat Timur
“Informasi itu tidak benar. Masyarakat Sumatra Utara maupun Aceh diharapkan memahami proses dan dinamika yang terjadi,” tegas Mensesneg.
Keputusan ini juga diharapkan dapat meredam ketegangan yang sempat memanas di ruang publik, menyusul beredarnya Keputusan Mendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025, yang sempat menetapkan pulau-pulau itu sebagai bagian dari wilayah Sumut.
Sejarah Sengketa
Pemerintah Provinsi Aceh sebelumnya menolak keputusan tersebut dan menilai melanggar kesepakatan antara Gubernur Aceh dan Gubernur Sumut pada tahun 1992, yang sudah menetapkan kepemilikan empat pulau berada di bawah administrasi Aceh.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: