Muncul Tambang Nikel di Kawasan Raja Ampat Papua, Ini Komentar KLHK dan Bahlil
Kondisi Raja Ampat dengan penambangan nikel--istimewa
BACA JUGA:Kisah Nyata! Uji Nyali di Rumah Iblis Jawa Tengah Berujung Meninggal, Jangan Pernah Coba-Coba Ganggu
Pemda Terbatas, Pemerintah Pusat Didesak Bertindak
Di sisi lain, Bupati Raja Ampat, Orideko Burdam, menyatakan bahwa pemerintah daerah tidak memiliki wewenang langsung dalam pemberian maupun pencabutan izin tambang.
"Semua kewenangan izin tambang nikel ada di pemerintah pusat di Jakarta. Kami di daerah kesulitan mengintervensi aktivitas tambang," ujarnya, Sabtu (31/5).
Menanggapi polemik ini, Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia telah berjanji akan memanggil pemilik Izin Usaha Pertambangan (IUP) terkait untuk evaluasi izin operasional.
Greenpeace menilai, persoalan tambang nikel di Raja Ampat mencerminkan kegagalan kebijakan hilirisasi tambang nikel nasional, yang belum mengedepankan prinsip perlindungan lingkungan hidup dan masyarakat lokal.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: