PHK Sepihak 24 Karyawan, SPSI Bekasi Gelar Aksi Protes di PT Nirwana Lestari
ilustrasi: PHK--
JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Ratusan pekerja yang tergabung dalam Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kota Bekasi menggelar aksi unjuk rasa di depan PT Nirwana Lestari, Selasa (3/6/2025). Aksi ini dipicu oleh pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak terhadap 24 karyawan oleh pihak manajemen perusahaan.
Wakil Ketua Bidang Advokasi PUK PT Nirwana Lestari, Sucahyadi mengatakan bahwa aksi demonstrasi tersebut terjadi pasca-PHK sepihak terhadap 24 karyawan oleh manajemen perusahaan pada 14 April 2025.
"Dari 24 orang, sebanyak enam orang merupakan pengurus serikat pekerjaan perusahaan, ada 17 anggota," jelas Sucahyadi di Bekasi pada Selasa, 3 Juni 2025.
Sucahyadi sapaan akrabnya Ayo Itu menjelaskan, pemutusan hubungan kerja sepihak tersebut bermula ketika 24 orang karyawan dipanggil secara tiba-tiba oleh Departemen Sumber Daya Manusia dan atasan masing-masing pada tanggal 14 April 2025.
Dalam rapat tersebut, Departemen Sumber Daya Manusia langsung mengeluarkan surat pemutusan hubungan kerja sepihak kepada 24 karyawan yang dipanggil, tanpa peringatan dan sosialisasi terlebih dahulu.
Menurut korespondensi, masa kerja mereka secara resmi berakhir pada tanggal 15 April 2025, atau keesokan harinya.
BACA JUGA:9 Naga Tergeser, 9 Haji Menggantikan, Siapa Mereka?
Surat itu kemudian ditolak dan tetap tidak ditandatangani oleh 24 karyawan yang dipanggil.
"Ini menimbulkan keterkejutan dan kekecewaan yang mendalam dari para pekerja," ungkapnya.
Menyusul PHK sepihak, serikat pekerja perusahaan terlibat dalam diskusi informal dengan tim manajemen.
Dalam diskusi tersebut, dilaporkan bahwa manajemen menegaskan PHK tersebut bersifat konklusif dan tidak dapat dipertimbangkan kembali.
Setelah itu, mereka yang terkena PHK sepihak oleh perusahaan diberhentikan dari sistem absensi perusahaan, serta tidak lagi menerima upah.
"Padahal, belum ada putusan pengadilan hubungan industrial yang menyatakan PHK tersebut sah secara hukum," ucap dia.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: