Gaji ke-13 ASN dan Pensiunan Cair Besok 2 Juni 2025: Berikut Rincian dan Besarannya
Ilustrasi gaji ke 13-Pixabay -
JAKARTA, RADARPENA.CO.ID – Kabar menggembirakan datang bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), terutama Pegawai Negeri Sipil (PNS) dari golongan I hingga IV.
Pemerintah melalui Kementerian Keuangan telah menetapkan bahwa pencairan gaji ke-13 tahun 2025 akan dimulai pada Senin, 2 Juni 2025.
Kebijakan ini merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2025, yang mengatur detail mekanisme pencairan, termasuk komponen tunjangan yang akan diterima para pegawai.
BACA JUGA:Aksi KSPN Tuntut Selamatkan Buruh dari PHK di Monas, Polisi Kerahkan 1.600 Personel
Program gaji ke-13 merupakan insentif tahunan yang diberikan pemerintah sebagai bentuk penghargaan atas dedikasi ASN, anggota TNI, Polri, serta pegawai instansi pemerintah lainnya.
Kebijakan ini sesuai dengan amanat Undang-Undang ASN dan regulasi pemerintah yang berlaku.
Rincian Komponen Gaji ke-13 Tahun 2025
Mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024, gaji ke-13 terdiri dari beberapa komponen berikut:
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan atau fungsional
- Tambahan penghasilan (berdasarkan kebijakan instansi masing-masing)
Besaran gaji yang diterima setiap ASN akan berbeda, tergantung pada golongan, masa kerja, dan jabatan yang diemban.
BACA JUGA:Korban Longsor Galian Tambang Gunung Kuda Cirebon Bertambah, Total 17 Orang Tewas
Gaji Pokok Golongan III dan IV
Berikut kisaran gaji pokok berdasarkan golongan:
Golongan III:
IIIa: Rp2.785.700 – Rp4.575.200
IIIb: Rp2.903.600 – Rp4.768.800
IIIc: Rp3.026.400 – Rp4.970.500
IIId: Rp3.154.400 – Rp5.180.700
Golongan IV:
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: