Gaji ke-13 ASN dan Pensiunan Cair Besok 2 Juni 2025: Berikut Rincian dan Besarannya

Gaji ke-13 ASN dan Pensiunan Cair Besok 2 Juni 2025: Berikut Rincian dan Besarannya

Ilustrasi gaji ke 13-Pixabay -

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID – Kabar menggembirakan datang bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), terutama Pegawai Negeri Sipil (PNS) dari golongan I hingga IV.

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan telah menetapkan bahwa pencairan gaji ke-13 tahun 2025 akan dimulai pada Senin, 2 Juni 2025.

Kebijakan ini merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2025, yang mengatur detail mekanisme pencairan, termasuk komponen tunjangan yang akan diterima para pegawai.

BACA JUGA:Aksi KSPN Tuntut Selamatkan Buruh dari PHK di Monas, Polisi Kerahkan 1.600 Personel

Program gaji ke-13 merupakan insentif tahunan yang diberikan pemerintah sebagai bentuk penghargaan atas dedikasi ASN, anggota TNI, Polri, serta pegawai instansi pemerintah lainnya.

Kebijakan ini sesuai dengan amanat Undang-Undang ASN dan regulasi pemerintah yang berlaku.

Rincian Komponen Gaji ke-13 Tahun 2025

Mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024, gaji ke-13 terdiri dari beberapa komponen berikut:

  • Gaji pokok
  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan pangan
  • Tunjangan jabatan atau fungsional
  • Tambahan penghasilan (berdasarkan kebijakan instansi masing-masing)

Besaran gaji yang diterima setiap ASN akan berbeda, tergantung pada golongan, masa kerja, dan jabatan yang diemban.

BACA JUGA:Korban Longsor Galian Tambang Gunung Kuda Cirebon Bertambah, Total 17 Orang Tewas

Gaji Pokok Golongan III dan IV

Berikut kisaran gaji pokok berdasarkan golongan:

Golongan III:

IIIa: Rp2.785.700 – Rp4.575.200

IIIb: Rp2.903.600 – Rp4.768.800

IIIc: Rp3.026.400 – Rp4.970.500

IIId: Rp3.154.400 – Rp5.180.700

Golongan IV:

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: