Gaji ke-13 Pensiunan Cair Juni 2025, Ini Rinciannya
Gaji ke-13 ASN, TNI, Polri, pensiunan dan PPPK 2025 cair Juni --net
JAKARTA, RADARPENA.CO.ID – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi mengumumkan pencairan gaji ke-13 untuk pensiunan yang akan dilakukan pada bulan Juni 2025.
Besaran gaji ke-13 bagi pensiunan PNS tahun 2025 sesuai golongan dan ketentuan PP No. 8 Tahun 2024.
Pencairan ini dilakukan bersamaan dengan penyaluran gaji ke-13 untuk aparatur sipil negara (ASN), termasuk TNI, Polri, hakim, serta pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
BACA JUGA:Jamie Vardy Tiup Peluit untuk Hentikan Laga Liga Inggris, Terungkap Ini Alasannya
Kebijakan ini bertujuan membantu meringankan beban pengeluaran menjelang tahun ajaran baru, di mana kebutuhan pendidikan biasanya meningkat.
“Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 tahun 2025 akan diberikan kepada seluruh aparatur negara di pusat dan daerah, termasuk para pensiunan, dengan total penerima mencapai 9,4 juta orang,” ujar Presiden Prabowo Subianto dalam konferensi pers di Istana Negara, Jakarta, Selasa (11/3/2025).
Penghargaan Pengabdian
Presiden Prabowo menyampaikan bahwa pemberian gaji ke-13 bagi pensiunan adalah bentuk penghargaan atas pengabdian kepada negara, sekaligus bagian dari upaya menjaga kesejahteraan para pensiunan.
Bagi pensiunan, gaji ke-13 diberikan setara dengan besaran uang pensiun bulanan yang mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024, yang telah menetapkan kenaikan sebesar 12 persen sejak 1 Januari 2024.
BACA JUGA:Can-Am Resmi Luncurkan Motor Listrik Pulse dan Origin di Indonesia, Harga Mulai Rp399 Juta
Rincian Gaji ke-13 Pensiunan 2025 Berdasarkan Golongan
Berikut adalah rincian besaran gaji ke-13 pensiunan tahun 2025 berdasarkan golongan terakhir sebelum pensiun:
Golongan I
IA: Rp1.748.100 – Rp1.962.200
IB: Rp1.748.100 – Rp2.077.300
IC: Rp1.748.100 – Rp2.165.200
ID: Rp1.748.100 – Rp2.256.700
Golongan II
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: