Kemkomdigi Blokir 6 Grup Facebook Berisi Konten Negatif, Fokus Lindungi Anak di Ruang Digital

Kemkomdigi Blokir 6 Grup Facebook Berisi Konten Negatif, Fokus Lindungi Anak di Ruang Digital

Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menindaklanjuti aduan masyarakat dan memutus akses terhadap enam group facebook yang terbukti memuat konten meresahkan dan bertentangan dengan norma sosial serta hukum yang berlaku di Indonesia-Dok. Kemkomdigi-

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) mengambil tindakan tegas terhadap enam grup Facebook yang terbukti memuat konten meresahkan dan bertentangan dengan norma sosial serta hukum di Indonesia.

Pemutusan akses dilakukan setelah menerima aduan dari masyarakat dan melalui koordinasi cepat dengan pihak Meta sebagai penyedia platform.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi, Alexander Sabar, menyatakan bahwa langkah ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam melindungi anak-anak dari paparan konten digital berbahaya.

“Kami langsung berkoordinasi dengan Meta untuk melakukan pemblokiran atas grup komunitas tersebut. Grup ini tergolong pada penyebaran paham yang bertentangan dengan norma yang berlaku di masyarakat,” ujar Alexander, Sabtu, 17 Mei 2025.

Ia menegaskan bahwa konten dalam grup tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap hak anak. 

BACA JUGA:Survei Medsos: Gen Z malas Jalin Hubungan Percintaan, Positif atau Negatif?

BACA JUGA:Penelitian sebut Gen Z Tidak Hidup Bahagia, Kenapa?

“Grup itu memuat konten fantasi dewasa anggota komunitas terhadap keluarga kandung, khususnya kepada anak di bawah umur,” tegasnya.

Konten Berbahaya dan Pelanggaran Serius Hak Anak

Kemkomdigi menemukan bahwa konten dalam grup tersebut mengandung fantasi dewasa yang melibatkan anak di bawah umur dan keluarga kandung, yang jelas melanggar norma hukum dan sosial.

Konten semacam ini tergolong sebagai pelanggaran berat terhadap hak anak, serta berpotensi besar merusak perkembangan mental dan emosional anak-anak.

Bentuk Implementasi PP Tunas Nomor 17 Tahun 2025

Pemblokiran grup tersebut juga merupakan implementasi dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak atau yang dikenal dengan PP Tunas.

Peraturan ini menegaskan kewajiban setiap platform digital untuk:

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait