Langgar Kode Etik, Ahmad Dhani Dapat Sanksi MKD
Ahmad Dhani dapat sanksi dari MKD karena langgar kode etik--ist
JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Ahmad Dhani mendapat sanksi dari Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI. Sebab Ahmad Dhani dinyatakan telah melakukan pelanggaran kode etik.
Ahmad Dhani pun kemudian diberikan sanksi ringan. Keputusan ini dibacakan dalam sidang tertutup MKD DPR yang digelar di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu 7 Mei 2025.
Ahmad Dhani, yang merupakan anggota DPR dari Fraksi Partai Gerindra dengan nomor anggota A 119, dinyatakan bersalah setelah MKD DPR menelaah dua laporan masyarakat terhadapnya.
Keputusan tersebut diambil secara musyawarah mufakat oleh seluruh anggota MKD.
BACA JUGA:Video Skandal Alisya Fazilin: Sosok Ceria di Balik Hijab Fashion Viral di TikTok
BACA JUGA:Daftar Kota-Kota Strategis yang jadi Motor Pertumbuhan Ekonomi NTT
"Berdasarkan pertimbangan hukum dan etika, MKD memutuskan bahwa teradu yang terhormat, Ahmad Dhani, telah terbukti melanggar kode etik DPR RI dan diberikan sanksi ringan," ujar Ketua MKD DPR, Nazaruddin Dek Gam.
Salah satu laporan yang diproses MKD datang dari Joko Priyoski.
Ia mengadukan Ahmad Dhani atas pernyataannya yang dinilai bernuansa rasial dan seksis dalam rapat Komisi X DPR bersama Menpora dan PSSI.
Menanggapi sanksi tersebut, Ahmad Dhani menyampaikan permohonan maaf secara terbuka, khususnya kepada keluarga marga Pono yang sempat tersinggung oleh ucapannya.
"Khusus permintaan maaf untuk keluarga marga Pono, mohon maaf atas slip of tongue yang pernah terjadi di acara diskusi hak cipta di Art Hotel waktu itu," kata Ahmad Dhani di Kompleks Parlemen.(fajar)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: