Rayen Pono Laporkan Ahmad Dhani ke Bareskrim Polri, Ini Tuduhannya
Rayen Pono resmi laporkan Ahmad Dhani ke Bareskrim Polri-hasyim asyari-radarpena.co.id Disway group
JAKARTA, RADARPENA.CO.ID – Musisi Rayen Pono secara resmi melaporkan Ahmad Dhani ke Bareskrim Polri atas dugaan tindakan diskriminatif terkait pernyataan yang diduga melecehkan marga Pono.
Laporan ini didaftarkan oleh kuasa hukum Rayen, Jajang SH, melalui Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum), pada Rabu, 23 April 2025.
“Hari ini kami secara resmi melaporkan saudara AD ke Bareskrim Polri melalui Dittipidum,” ujar Jajang kepada awak media.
BACA JUGA:Mengenal Perbedaan Galungan dan Kuningan: Dua Hari Raya Suci Umat Hindu yang Sarat Makna
Dalam laporan tersebut, Ahmad Dhani dikenakan sejumlah pasal yang berkaitan dengan penghinaan dan diskriminasi etnis, yaitu: Pasal 156 KUHP, Pasal 315 KUHP atau 310 KUHP, Pasal 16 juncto Pasal 4 huruf P Undang-Undang RI Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis
“Semua dokumen laporan sudah kami serahkan, dan laporan telah diterima secara resmi,” tambah Jajang.
Rayen Pono merasa pernyataan yang dilontarkan Ahmad Dhani bukan hanya menyerang pribadinya, tapi juga menyangkut kehormatan marga dan keluarganya.
“Ini bukan soal pribadi. Ini soal kehormatan keluarga, soal marga Pono. Itu yang kami jaga,” jelas Jajang.
BACA JUGA:Reaksi Baim Wong soal Isu Penyakit HIV Paula Verhoeven sejak sebelum Menikah
Tim kuasa hukum berharap laporan ini bisa segera diproses secara objektif oleh pihak kepolisian.
“Kami harap proses hukum ini berjalan adil, tidak ada yang kebal hukum. Kami meminta agar laporan ini segera ditindaklanjuti,” tutup Jajang.(hasyim)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: