Tanggapan Enteng Ahmad Dhani setelah Dilaporkan Rayen Pono soal Penghinaan Marga
Rayen Pono laporkan Ahmad Dhani ke Bareskrim Polri--
Radarpena.co.id, Jakarta - Penyanyi Rayen Pono baru saja melaporkan musisi Ahmad Dhani atas dugaan penghinaan marga.
Rayen Pono melaporkan Ahmad Dhani ke Bareskrim Polri pada Rabu (23/4/2025) siang.
BACA JUGA:Merasa sudah Siap, Prilly Latuconsina ingin segera Dinikahi oleh Kekasih
Menanggapi laporan Rayen Pono, Ahmad Dhani menyebutkan, dalam hukum semua orang terlihat sama.
"Semua orang sama di depan hukum," kata Ahmad Dhani enteng kepada media melalui pesan WhatsApp, Rabu.
Hanya saja, kata Ahmad Dhani, setiap orang kerap kali punya interpretasi berbeda-beda dalam menyikapi persoalan hukum itu.
"Yang berbeda adalah pandangan masyarakat kepada penafsiran hukum," ucap Ahmad Dhani.
BACA JUGA:Paula Minta maaf ke Baim Viral, 'Bukan Pengakuan Selingkuh'
Rayen Pono melaporkan Ahmad Dhani yang diduga melanggar Pasal 156 KUHP, Pasal 315 KUHP, dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 16 Juncto Pasal 4 huruf B, UU RI No 40 Tahun 2008 Tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.
Laporan Rayen Pono terhadap Ahmad Dhani tercatat di nomor laporan LP/B/188/IV/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI.
Dalam laporannya, Rayen Pono membawa beberapa barang bukti.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: