Soal Pemakzulan Gibran, Wakil Ketua MPR: Belum Ada Laporan Masuk, Kalau Ada Langsung Dibahas

Soal Pemakzulan Gibran, Wakil Ketua MPR: Belum Ada Laporan Masuk, Kalau Ada Langsung Dibahas

Wakil Ketua MPR RI Eddy Soeparno-anisha aprilia-radarpena.co.id Disway group

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Usulan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka belum masuk ke Majelis Pemusyawaratan Rakyat (MPR).

Wakil Ketua MPR RI Eddy Soeparno menyebut pihaknya belum menerima laporan sikap purnawirawan TNI yang mendesak agar Gibran Rakabuming Raka mundur dari Wakil Presiden.

“Sampai saat ini masih belum. Kalau pun ada, nanti pasti akan dibahas di Rapat pimpinan MPR,” katanya di Kompleks Parlemen, Senin, 28 April 2025.

BACA JUGA: Viral! Video Diduga Yuke Dewa 19 Tabrak Anak hingga Tak Sadarkan Diri di Tasikmalaya

Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) ini menegaskan bahwa pada prinsipnya MPR berpegang pada konstitusi. Ia pun menilai soal pemakzulan Gibran perlu ditelaah oleh pakar hukum.

"Itu saya kira perlu telaahan dari pakar hukum (soal pemberhentian Gibran), tetapi kembali lagi MPR berpegang pada konstitusi dan apa yang sudah kita capai, itu merupakan pegangan kita berdasarkan konstitusi," ucap Eddy.

Sebelumnya, sejumlah mantan prajurit TNI mendeklarasikan sikap Purnawirawan Prajurit TNI yang berisi delapan poin usulan.

Dalam surat yang beredar, pernyataan sikap tersebut diteken oleh 103 Jenderal Purnawirawan, 73 Laksamana Purnawirawan, 65 Marsekal Purnawirawan, dan 91 Kolonel Purnawirawan.

Sejumlah tokoh juga meneken pernyataan sikap tersebut, mereka yakni Jenderal TNI Purnawirawan Fachrul Razi; Jendral TNI Purnawirawan Tyasno Soedarto; Laksamana TNI Purnawirawan Slamet Soebijanto; Marsekal TNI Purnawirawan Hanafie Asnan; serta diketahui oleh Jenderal TNI Purnawirawan Try Sutrisno yang juga Wakil Presiden RI ke-6.

BACA JUGA:Hotel Paling Seram di Indonesia, Misteri Hotel PI Bedugul Bali Hunian para Naga

Berikut 8 usulan para Purnawirawan TNI tersebut:

1. Kembali ke UUD 1945 asli sebagai Tata Hukum Politik dan Tata Tertib Pemerintahan.

2. Mendukung Program Kerja Kabinet Merah Putih yang dikenal sebagai Asta Cita, kecuali untuk kelanjutan pembangunan IKN.

3. Menghentikan PSN PIK 2, PSN Rempang dan kasus-kasus yang serupa dikarenakan sangat merugikan dan menindas masyarakat serta berdampak pada kerusakan lingkungan.

4. Menghentikan tenaga kerja asing Cina yang masuk ke wilayah NKRI dan mengembalikan tenaga kerja Cina ke Negara asalnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait