Parkir Liar Masih Marak, ITPD Indonesia Bakal Lakukan Langkah Ini
Parkir Liar Masih Marak, ITPD Indonesia Bakal Lakukan Langkah Ini -Disway/Bianca Khairunnisa-
JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Kendati sudah ditetapkan sebagai wilayah Transit Oriented Development (TOD) melalui Pergub No. 50/2021 dan telah dilengkapi lima moda transportasi publik dan inisiatif pedestrianisasi, kawasan Dukuh Atas hingga kini masih terus dipenuhi dengan kendaraan pribadi serta parkir liar yang marak.
Fenomena parkir liar ini tentunya menjadi hal yang meresahkan masyarakat. Menurut Kepala Sub-bagian Tata Usaha Unit Pengelola Perparkiran (UP Parkir) Provinsi Jakarta, Eko Hariyanto, lahan yang terbuang percuma karena parkir harusnya bisa dialihkan untuk taman, ruang publik, atau hunian terjangkau.
“Masih ada resistensi dari pemilik gedung untuk menaikkan tarif parkir, padahal tarif parkir tinggi adalah instrumen penting untuk mengurangi ketergantungan pada kendaraan pribadi,” ujar Eko dalam Sesi Talkshow Jakarta Urban Mobility Festival (JUMF), yang digelar di Pasaraya Blok M, Jakarta Selatan, pada Sabtu 26 April 2025.
Untuk itulah, Syifa Maudini selaku Transport Associate ITDP Indonesia juga turut memaparkan sejumlah cara yang dapat dilakukan untuk mengurangi maraknya parkir liar.
BACA JUGA:Hasil Barcelona vs Real Madrid 3-2: Gol Kounde Bawa EL Blaugrana Juara Copa del Rey
BACA JUGA:BRI Dorong UMKM Minuman Herbal Kian Percaya Diri Garap Pasar Luar Negeri
Salah satu cara yang dapat dilakukan adalah dengan memberikan tarif parkir yang lebih tinggi di jam-jam sibuk, pemberian batas durasi di kawasan sibuk, serta memberikan evaluasi tarif berdasarkan demand.
Tidak hanya itu, Syifa juga menambahkan bahwa upaya penegakan hukum dengan bantuan petugas lapangan dan teknologi, seperti sensor dan CCTV. Selain itu, sistem parkir pintar (Smart Parking Management) juga dapat dimanfaatkan untuk mempermudah proses pembayaran dan evaluasi kebijakan.
“Reformasi parkir harus dibarengi dengan penegakan hukum terhadap parkir liar, pemanfaatan teknologi, dan pengaturan berbasis zonasi yang mempertimbangkan ketersediaan transportasi publik serta prinsip TOD,” tutur Syifa. (Bianca Khairunnisa)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: