Polisi Gagalkan Peredaran 47 Kg Ganja di Sumbar, 4 Tersangka Dibekuk di 2 Lokasi

Polisi Gagalkan Peredaran 47 Kg Ganja di Sumbar, 4 Tersangka Dibekuk di 2 Lokasi

Ditresnarkoba Polda Sumatera Barat menggagalkan peredaran 47 kilogram ganja di wilayah Sumatera Barat. -Istimewa -

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Barat berhasil menggagalkan peredaran 47 kilogram ganja di wilayah hukumnya. 

Dirresnarkoba Polda Sumatera Barat, Kombes Nico A. Setiawan mengatakan mengungkapkan ada empat orang tersangka, masing-masing berinisial YYP (26), BD (22), MA (20), dan AD (20), diamankan di dua lokasi berbeda pada Jumat malam (25 April 2025).

Penangkapan ini merupakan hasil tindak lanjut dari informasi masyarakat yang mencurigai pergerakan sebuah mobil Daihatsu Xenia hitam yang membawa ganja dari arah Padang menuju Batusangkar.

"Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat tentang mobil Xenia hitam yang membawa ganja dari Padang menuju Batusangkar," katanya kepada awak media, Sabtu 26 April 2025.

Diungkapkannya, pihaknya membuntuti dan menghentikan mobil tersebut, menemukan 5 kg ganja di dalamnya. 

"Setelah diinterogasi, dua pelaku mengaku telah menyerahkan 42 kg ganja sebelumnya," ungkapnya.

BACA JUGA:Kenangan Raisa panggil Ricky Seringai Papa, Dibilang Mirip

BACA JUGA:Pemilik House of Raminten Yogyakarta Meninggal Dunia, 'Selamat Jalan Kanjeng...'

"Pengembangan kasus membawa polisi ke rumah pelaku lainnya di Padang Sarai, di mana ditemukan 42 kg ganja dalam dua karung besar," lanjutnya.

Sementara Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso dari Bareskrim Polri mengapresiasi keberhasilan ini dan menekankan pentingnya sinergi dalam mitigasi peredaran narkoba

Polda Sumatera Barat akan terus melakukan upaya pencegahan dan penindakan terhadap peredaran narkoba di wilayahnya.

Polda Sumatera Barat menegaskan akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap jaringan narkoba di seluruh wilayahnya, baik melalui operasi terbuka maupun penyelidikan tertutup berbasis informasi intelijen.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait