Waspada! BPOM Rillis 16 Kosmetik Berbahaya, Banyak Produk Impor dan Mengandung Merkuri

Waspada! BPOM Rillis 16 Kosmetik Berbahaya, Banyak Produk Impor dan Mengandung Merkuri

Ilustrasi kosmetik berbahaya--ist

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Baru-baru ini, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengeluarkan peringatan keras terhadap 16 item kosmetik yang mengandung bahan berbahaya dan/atau dilarang. 

Temuan ini muncul setelah dilakukan pengawasan intensif selama triwulan pertama (Januari—Maret) 2025. Fakta mengejutkannya, 10 dari 16 produk tersebut merupakan kosmetik hasil kontrak produksi, sementara enam lainnya adalah produk impor. 

Dalam siaran pers yang dirilis pada Selasa, 22 April 2025, Kepala BPOM Taruna Ikrar mengungkapkan bahwa pengawasan dilakukan sepanjang Januari hingga Maret 2025. Hasilnya, 16 kosmetik terbukti mengandung zat berbahaya seperti merkuri, hidrokuinon, asam retinoat, timbal, dan pewarna sintetis merah K10.

BACA JUGA:

Berikut ini adalah daftar produk yang dinyatakan berbahaya:

  1. Bogota Night Cream Hello Bright
  2. Maxie Brightening Series Premium Night Cream
  3. Saniye Long Lasting Capsule Lip Gloss L1135 14#
  4. Saniye Non-stick Lip Gloss L1181 4#
  5. Saniye 5 Colours Multi Functions Concealer Palette R1179
  6. Saniye Fashion Lady Non-stick Lip Gloss L1180 #07
  7. Saniye 12 Colors Multi-Function Eyeshadow Palette E225 #1
  8. Peach Eyeshadow (10 Colours) No. 1
  9. Saraskin Cosmetic Day Cream
  10. Saraskin Cosmetic Night Cream Booster
  11. F&A Skin Glow Night Cream Exclusive
  12. Helenalizer Glow Night Cream
  13. Mantulita All in One Cream
  14. Fly Glow Cosmetics Night Cream
  15. FF Firfin Glowing Krim Malam Normal
  16. FF Firfin Glowing Krim Siang Normal

Taruna menjelaskan, bahan-bahan seperti merkuri bisa menimbulkan efek samping serius, seperti kerusakan ginjal, perubahan warna kulit, hingga iritasi. 

Sementara hidrokuinon dapat menyebabkan hiperpigmentasi dan bahkan kerusakan permanen pada mata dan kuku. Asam retinoat sendiri cukup berisiko, apalagi bagi ibu hamil, karena bisa berdampak buruk pada janin. 

Timbal berbahaya karena dapat merusak sistem organ tubuh, sedangkan pewarna merah K10 dikaitkan dengan risiko kanker dan gangguan hati.

BACA JUGA:

Menindaklanjuti hal ini, BPOM sudah mencabut izin edar dari kosmetik-kosmetik tersebut dan melakukan penghentian sementara terhadap aktivitas produksi, distribusi, serta importasinya. 

Bahkan, pelaku usaha yang terbukti melanggar bisa dikenakan sanksi pidana dan administratif.

“BPOM telah mencabut izin edar serta melakukan penghentian sementara kegiatan (PSK) terhadap produk kosmetik yang terbukti mengandung bahan dilarang dan/atau bahan berbahaya. PSK ini meliputi penghentian kegiatan produksi, peredaran, dan importasinya,” ujar Taruna.

Selain tindakan hukum, BPOM terus melakukan pemantauan terhadap peredaran produk kecantikan, termasuk yang dijual melalui platform digital. 

Upaya ini dilakukan demi menjaga kesehatan masyarakat dan mencegah penyalahgunaan bahan berbahaya dalam industri kosmetik.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait