Diperiksa Bareskrim Polri, Ayu Aulia Dicecar 30 Pertanyaan Terkait Kasus Lisa Mariana vs Ridwan Kamil
Ayu Aulia di Bareskrim Polri-hasyim asyari-radarpena.co.id Disway group
JAKARTA, RADARPENA.CO.ID — Selebriti Ayu Aulia menjalani pemeriksaan intensif di Bareskrim Polri pada Senin, 21 April 2025.
Ayu Aulia diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, terhadap Lisa Mariana.
Dalam keterangannya kepada awak media, Ayu Aulia mengungkapkan bahwa selama pemeriksaan, dirinya dicecar sekitar 30 pertanyaan oleh tim penyidik terkait perannya dalam kasus ini.
BACA JUGA:Geger! Video Kakek di Indramayu Diculik Wewe Gombel dan Dibuang di Empang
“Tadi pertanyaannya ada 30. Semuanya seputar apa yang sudah saya sampaikan sebelumnya. Dan saya sudah memberikan semua bukti,” ujar Ayu Aulia usai pemeriksaan.
Kuasa hukum Ayu, Herdiyan Saksono, menegaskan bahwa kehadiran kliennya di Bareskrim merupakan inisiatif dari pihak kepolisian, bukan atas permintaan dari Ridwan Kamil.
“Ayu hadir sebagai warga negara yang taat hukum. Ia dipanggil oleh penyidik Bareskrim sebagai saksi untuk mendukung penyelidikan awal agar kasus ini menjadi terang-benderang,” ujar Herdiyan.
Kasus ini bermula dari laporan Ridwan Kamil terhadap Lisa Mariana, yang menudingnya sebagai ayah biologis anak yang dilahirkannya. Tuduhan tersebut dibantah keras oleh pihak Ridwan Kamil yang kemudian memilih menempuh jalur hukum.
BACA JUGA:Terungkap! Pemeran Pria Video Syur Lisa Mariana, Ternyata Bernama Obed
Lisa Mariana kini harus menghadapi jerat hukum berdasarkan pasal-pasal berlapis dalam UU ITE:
Pasal 51 Ayat (1) jo. Pasal 35
Pasal 48 Ayat (1), (2) jo. Pasal 32 Ayat (1), (2)
- Pasal 45 Ayat (4) jo. Pasal 27A
Jika terbukti bersalah, Lisa Mariana terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp12 miliar.
Publik Menanti Fakta Baru dari Pemeriksaan Saksi
Pemeriksaan Ayu Aulia sebagai saksi menjadi perhatian publik, mengingat pernyataannya sebelumnya yang sempat viral di media sosial.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: