Komisi II DPR RI Dorong Revisi UU ASN, Jenjang Karier Terapkan Merit System
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Bahtra Banong mengungkapkan alasan pihaknya merevisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN)-Disway/Anisha Aprilia -
JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong, mengungkapkan alasan revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Menurutnya, revisi ini diperlukan untuk memastikan merit system atau sistem manajemen SDM berjalan optimal, sehingga ASN berkompetensi di daerah memiliki kesempatan berkarier hingga tingkat pusat.
Hal tersebut disampaikan Bahtra dalam konferensi pers di Gedung Nusantara II, Komplek DPR RI, Senayan, Kamis (17/4/2025).
“RUU ASN kan begini, kita sudah masuk ke Baleg dan sudah disetujui. InsyaAllah kita akan jalan. Tapi poinnya begini, kenapa RUU ASN penting dibahas? Karena kita ingin agar ada merit system yang berjalan,” kata Bahtra Banong di Gedung Nusantara II, Komplek DPR RI, Senayan, Kamis, 17 April 2025.
“Bagi ASN-ASN apakah itu eselon 1 atau 2 di daerah yang punya kompetensi, punya kapasitas yang memadai, mereka juga bisa berkarier sampai ke pusat,” sambungnya.
BACA JUGA:Diakui Dunia, Layanan Wealth Management BRI Raih Penghargaan Internasional dari Euromoney
Bahtra menjelaskan karena alasan itulah Komisi II DPR RI mendorong RUU ASN ini untuk segera dibahas. Bahtra menepis dalam revisi UU ASN Presiden bisa mengintervensi.
"Nah itulah alasan utamanya kenapa RUU ASN ini kami getol betul di Komisi II agar sesegera mungkin dilakukan pembahasan. Nggak lah, masa presiden (intervensi). Kan ada persyaratan-persyaratan bagi mereka yang punya kapasitas, kompetensi yang bagus, kan bisa dilakukan rolling kan agar selama ini kan begini," ujar Bahtra.
"Bukan kita ingin mengurangi kewenangan Bupati. Contoh kecil soal pilkada, misalnya, Bupati kan bisa menggerakkan kepala-kepala dinas, bisa mengintervensi kepala-kepala dinas, kepala-kepala bidang di bawah," tambahnya.
Dengan revisi ini, DPR berharap tercipta tata kelola ASN yang lebih meritokratis, mendorong pemerataan kesempatan, dan meningkatkan kualitas birokrasi di Indonesia.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: