Komdigi Dorong Pengguna Ponsel Migrasi ke e-SIM, Lawan Phising-Scam

Komdigi Dorong Pengguna Ponsel Migrasi ke e-SIM, Lawan Phising-Scam

Ilustrasi e-SIM-Istimewa -

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Menanggapi maraknya kasus penipuan yang memanfaatkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam pendaftaran kartu SIM baru, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) resmi mengeluarkan Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2025 tentang Pemanfaatan Teknologi e-SIM (Embedded Subscriber Identity Module). 

Kebijakan ini diharapkan dapat memperkuat keamanan digital sekaligus memutakhirkan data pelanggan telekomunikasi.

Menteri Kominfo Meutya Hafid menegaskan bahwa langkah ini bukan hanya persoalan teknis, melainkan tanggung jawab bersama untuk menciptakan ruang digital yang aman, terutama bagi kelompok rentan seperti anak-anak.

“Ini bukan hanya soal teknis, ini soal tanggung jawab bersama untuk menjaga ruang digital Indonesia agar tetap aman dan nyaman, terutama bagi masyarakat dan anak-anak yang rentan menjadi sasaran kejahatan digital,” ujar Meutya kepada Disway, pada Senin 14 April 2025.

e-SIM sendiri merupakan evolusi dari teknologi kartu SIM fisik yang kini telah terintegrasi secara digital ke dalam perangkat. Dengan teknologi ini, pelanggan tidak perlu lagi menukar kartu fisik untuk mengakses layanan seluler.

BACA JUGA:Penghapusan Kuota Impor Tidak Ancam Petani Lokal, Ini Penjelasan Wamentan Sudaryono Tegaskan

BACA JUGA:Presiden Prabowo ke Luar Negeri, Menteri-Menteri Kunjungi Jokowi, Ini Komentar Ketua DPR Puan Maharani

Selain itu, penggunaan e-SIM juga membuka peluang lebih luas bagi integrasi perangkat wearable, machine-to-machine (M2M), dan Internet of Things (IoT), serta mendukung efisiensi industri telekomunikasi nasional,nyang sejalan dengan prinsip- prinsip perlindungan data pribadi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP). 

“Masyarakat berhak mendapatkan rasa aman dalam berkomunikasi. Dengan data pelanggan yang jelas, valid dan mutakhir, pelaku kejahatan digital akan semakin sulit bersembunyi di balik identitas palsu,” ujar Meutya.

Nantinya, lanjut Meutya, Kementerian akan memberikan masa penyesuaian selama dua tahun bagi penyelenggara layanan seluler untuk menerapkan kebijakan ini secara penuh, dan tetap mengedepankan perlindungan data pribadi serta kenyamanan pengguna.

“Mari kita wujudkan ruang digital yang sehat, aman, dan berpihak pada masyarakat,” tutup Meutya.

Untuk memastikan validitas identitas pelanggan dan meningkatkan keamanan digital, registrasi e-SIM akan menggunakan data biometrik, seperti pengenalan wajah (face recognition) atau sidik jari (fingerprint), yang divalidasi langsung dengan basis data Ditjen Dukcapil.

Selain itu, registrasi pelanggan yang dilakukan melalui verifikasi data biometrik dengan pengenalan wajah dan/atau sidik jari ini mampu mewujudkan terciptanya satu Nomor Induk Kependudukan (NIK) tiga nomor sesuai dengan database kependudukan Ditjen Dukcapil.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait