Perpres Tukin Dosen Ditandatangani Prabowo, Kapan Pencarian?

Perpres Tukin Dosen Ditandatangani Prabowo, Kapan Pencarian?

Perpres Tukin pegawai Kemendiktisaintek telah ditandatangani Presiden Prabowo-zahro-radarpena.co.id

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID -  Presiden RI Prabowo Subianto akhirnya menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) RI Nomor 19 Tahun 2025 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek).

Perpres yang memberikan lampu hijau pencairan tunjangan kinerja (tukin) dosen di lingkungan Kemdiktisaintek ini diteken pada 27 Maret 2025 lalu.

Nantinya, tukin bagi para dosen di kampus klaster satker, BLU yang belum remunerasi, dan perbantukan LLDikti akan cair tiap bulannya.

"Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 diberikan terhitung sejak tanggal 1 Januari 2025 dengan memperhitungkan tunjangan kinerja yang telah diterima," demikian bunyi Pasal 4 Perpres tersebut.

BACA JUGA:Dosen Ancam Mogok Jika Tukin Tak Cair, Kemendiktisaintek: ASN Harus Sadar Atas Kepatuhan Pada Regulasi

BACA JUGA:Jokowi Kena Lagi di Medsos, Gelar Jurusan jadi Celotehan Kocak Warganet

Adapun besaran tukin dosen akan mengambil skema selisih dari tunjangan profesi.

"Dalam hal Pegawai di Lingkungan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi diangkat sebagai pejabat fungsional dan mendapatkan tunjangan profesi maka tunjangan kinerja dibayarkan sebesar selisih antara tunjangan kinerja pada kelas jabatannya dengan tunjangan profesi pada jenjangnya," papar Pasal 9.

Adapun apabila tunjangan profesi lebih besar dibanding tunjangan kinerja, maka yang dibayarkan hanya tunjangan profesi saja.

Lebih lanjut, ketentuan teknis yang lebih rinci mengenai pencairan tukin ini akan diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi.

"Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 136 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Lembaran Negara Republik Indoonesia Tahun 2018 Nomor 254), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini," tandasnya.(zahro)

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait