PT KAI Respons Soal Isu Kenaikan Harga Tiket KA Setelah Lebaran 2025

PT KAI Respons Soal Isu Kenaikan Harga Tiket KA Setelah Lebaran 2025

PT KAI Respons Soal Isu Kenaikan Harga Tiket KA Setelah Lebaran 2025-Dok KAI-

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 1 Jakarta menepis isu kenaikan harga tiket kereta api usai Lebaran 2025

Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta, Ixfan Hendriwintoko, menegaskan bahwa penetapan tarif tiket tetap mengacu pada regulasi pemerintah melalui mekanisme Tarif Batas Atas (TBA) dan Tarif Batas Bawah (TBB) untuk kereta api komersial (non-subsidi).

"Sistem ini memberikan fleksibilitas kepada KAI dalam menentukan harga tiket, selama tetap berada dalam koridor yang ditetapkan oleh pemerintah," ujar Ixfan dalam keterangannya pada Sabtu, 5 April 2025.

Ia menambahkan, regulasi TBA dan TBB bertujuan menjaga keterjangkauan harga tiket, terutama pada momen penting seperti mudik Lebaran. “Ini bentuk perlindungan konsumen sekaligus menjamin keberlangsungan layanan transportasi publik yang aman dan nyaman,” ujarnya.

Untuk tiket komersial (kelas eksekutif dan bisnis), harga disesuaikan dengan permintaan pasar, namun tetap dalam batas TBA-TBB.

Sementara tiket ekonomi bersubsidi (Public Service Obligation/PSO) tetap menerima dukungan pemerintah sehingga harganya lebih terjangkau. 

BACA JUGA:Gempa Dahsyat M6,6 Guncang Papua Nugini, BMKG Pastikan Tak Berpotensi Tsunami

BACA JUGA:BMKG Waspadai Cuaca Ekstrem & UV Bahaya Sangat Tinggi saat Puncak Arus Balik Lebaran 2025

Ixfan menjelaskan, dasar Hukum dan Tujuan Pengaturan Tarif Penetapan TBA dan TBB merupakan bentuk regulasi pemerintah untuk menjaga keterjangkauan harga tiket, terutama pada periode-periode penting seperti musim mudik Lebaran.

"Ini juga bertujuan untuk melindungi konsumen dan menjamin keberlangsungan layanan transportasi publik yang aman dan nyaman," ujarnya.

Lebih lanjut, Ixfan menjelaskan, penjualan tiket saat mudik Lebaran 2025 KAI tetap berkomitmen menjaga keterjangkauan harga tiket sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 

"Tidak ada lonjakan harga di luar batas yang telah ditetapkan oleh Kemenhub. Penyesuaian harga dilakukan secara transparan dan sesuai mekanisme pasar dalam koridor TBA-TBB," imbuh Ixfan.

Dalam hal ini, Tiket Komersial (kelas eksekutif dan bisnis) memiliki harga yang disesuaikan dengan permintaan, namun tetap dalam batas tarif yang diperbolehkan.

Sementara itu, tiket ekonomi bersubsidi (PSO) tetap mendapatkan subsidi dari pemerintah, sehingga tarifnya lebih murah dan terjangkau untuk masyarakat luas.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait