Uang Kuliah Tunggal (UKT) Mahasiswa Bakal Naik, Dampak Efisiensi Anggaran Kemendiktiksaintek

Uang Kuliah Tunggal (UKT) Mahasiswa Bakal Naik, Dampak Efisiensi Anggaran Kemendiktiksaintek

Uang Kuliah Tunggal (UKT) PTN akan naik dampak dari efisiensi anggaran Kemendiktisaintek--

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Dampak dari efisiensi anggaran Kementerian Pendidikan Tinggi Sains dan teknologi (Kemendiktisaintek) bakal adanya kenaikan uang kuliah tunggal (UKT) bagi mahasiswa perguruan tinggi negeri (PTN) atau biaya kuliah bagi mahasiswa perguruan tinggi swasta (PTS).

"Memang kita harus hati-hati, secara sensitif untuk melakukan efisiensi. Dan itu sudah kita lihat," ungkap Sekretaris Jenderal Kemendiktisaintek Togar M Simatupang usai Rapat Kerja bersama Komisi X DPR RI di Jakarta, 12 Februari 2025.

Ia mengingatkan aspek antisipatif pada setiap keputusan yang diambil oleh pemerintah, termasuk dalam hal penurunan jumlah anggaran pendidikan yang dapat berdampak pada kenaikan UKT.

"(Kenaikan) biaya UKT itu hanya antisipasi saja. Kalau tadi dalam pengertian terlalu besar dana yang dipotong untuk bantuan kelembagaan BOPTN dan sebagainya," lanjut Togar.

"Itu nanti, kan, pertanyaan besarnya, dari mana untuk bisa mempertahankan yang disebut dengan layanan publik pendidikan tinggi," tambahnya.

BACA JUGA:Efisiensi Anggaran, MK Hanya Mampu Bayar Gaji Pegawainya Hingga Mei 2025

BACA JUGA: UKT PTN Berkeadilan versi Pengamat Pendidikan Universitas Paramadina: Gratis untuk Menengah ke Bawah

Sehingga, pihaknya berharap Komisi X dapat mempertimbangkan aspek atisipatif tersebut sehingga anggaran yang memang digunakan untuk bantuan kelembagaan dan ditujukan langsung untuk masyarakat tidak mengalami pemotongan.

"Dan tadi kita bersyukur, dari solusi-solusi yang disampaikan, yaitu pemotongan sebagai suatu upaya optimasi yang dilakukan, kita sudah bisa sampai pada titik kesetimbangan yang tidak mengganggu UKT," tuturnya.

Sebelumnya pada Rapat Kerja Komisi X DPR RI dengan Kemendiktisaintek, Menteri Satryo Soemantri Brodjonegoro mengungkapkan bahwa pihaknya mengalami pemotongan sebesar Rp14,3 triliun.

Pemotongan ini juga menyasar komponen untuk bantuan lembaga, seperti Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Negeri (BOPTN) hingga Bantuan Kelembagaan PTS.

"BOPTN pagunya Rp6,08 triliun itu dikenakan efisiensi anggaran 50 persen (Rp3,009 triliun), kami usulkan kembali supaya posisinya kembali kepada pagu awal," kata Satryo pada Rapat Kerja Komisi X DPR RI di Jakarta, 12 Februari 2025.

Pihaknya mengusulkan agar efisiensi untuk BOPTN dibatalkan karena berpotensi menaikkan biaya kuliah.

"Kalau BOPTN ini dipotong separuh, maka ada kemungkinan perguruan tinggi harus menaikkan uang kuliah," tuturnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait