Daftar Besaran Tukin Dosen Sesuai Perpres, Tembus Rp33 Juta Lebih
Tukin Dosen 2025 kapan dicairkan--
JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Harapan para dosen di bawah Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) untuk segera mendapatkan tukin (tunjangan kinerja) akhirnya terbuka lebar.
Ini ditandai dengan ditandatanganinya Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2025 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi.
Perpres yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 27 Maret 2025 ini sebetulnya tidak hanya mengatur tentang tukin dosen saja, tetapi juga seluruh pegawai, baik Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun pegawai lainnya yang berada di bawah Kemendiktisaintek.
BACA JUGA:Perpres Tukin Dosen Ditandatangani Prabowo, Kapan Pencarian?
"Pegawai di Lingkungan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, selain diberikan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan tunjangan kinerja setiap bulan," demikian bunyi pada Pasal 2, dikutip 7 April 2025.
Namun demikian, tukin dikecualikan bagi pegawai Kemendiktisaintek maupun dosen di kampus berstatus badan layanan umum (BLU) yang sudah menerapkan remunerasi dan perguruan tinggi negeri badan hukum (PTN-BH).
Nantinya, besaran tukin akan mempertimbangkan capaian kinerja pada masing-masing kelas jabatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
"Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 diberikan terhitung sejak tanggal 1 Januari 2025 dengan memperhitungkan tunjangan kinerja yang telah diterima," lanjut Pasal 4.
BACA JUGA:Rupiah Melemah Dekati Angka Rp17.000 Per Dolar Dampak Kenaikan Tarif Resiprokal Amerika
Lebih lanjut, skema pemberian tukin dosen akan menerapkan selisih antara tunjangan kinerja dengan tunjangan profesi.
"Jika tunjangan profesi yang diterima sebagaimana dimaksud pada ayat (1) lebih besar dari tunjangan kinerja pada kelas jabatannya maka yang dibayarkan yaitu tunjangan profesi pada jenjangnya," papar Pasal 9 ayat (2).
Daftar besaran tukin berdasarkan Perpres Nomor 19 TAhun 2025 adalah sebagai berikut.
- Kelas Jabatan 1: Rp2.531.250,00
- Kelas Jabatan 2: Rp2.708.250,00
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: