Mudik Nataru, Truk Angkutan Barang Diberlakukan Pembatasan di Jalan Tol

Mudik Nataru, Truk Angkutan Barang Diberlakukan Pembatasan di Jalan Tol

7.Jawa Timur:

a)Ngawi-Kertosono-Mojokerto-Surabaya-Gempol-Pasuruan-Probolinggo;

b)Surabaya-Gresik; dan

c)Pandaan-Malang. 

Adapun, terkait Pengaturan Lalu Lintas Jalan dan Penyeberangan Masa Arus Mudik-Arus Balik Angkutan Nataru.

SKB tercatat dengan Nomor: KP-DRJD 8298 Tahun 2023, SKB: 218/XII/2023, dan Nomor: 19/PKS/Db/2023. Penandatanganan SKB dilakukan Dirjen Perhubungan Darat Hendro Sugiatno, Plt Kepala Korlantas Polri Brigjen Aan Suhanan, dan Dirjen Bina Marga Hedi Rahadian.

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait