Sah! Jakarta Larang Penjualan Daging Anjing dan Kucing, Ini Sanksi Tegas bagi Pelanggarnya

Sah! Jakarta Larang Penjualan Daging Anjing dan Kucing, Ini Sanksi Tegas bagi Pelanggarnya

Daging anjing--

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Jakarta resmi mengambil langkah besar dalam perlindungan hewan sekaligus pencegahan penyakit rabies.

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo mengumumkan bahwa Peraturan Gubernur (Pergub) tentang larangan perdagangan daging anjing dan kucing untuk konsumsi kini resmi berlaku.

“Pergub ini sudah mulai berlaku tanggal 24 November 2025,” ujar Pramono dalam video yang ia unggah di akun Instagram resminya @pramonoanungw, Selasa.

Larangan ini tercantum dalam Pergub Nomor 36 Tahun 2025.

Isi pentingnya sebagai berikut:

  • Pasal 27A: Melarang memperjualbelikan hewan penular rabies (HPR) untuk tujuan pangan — baik dalam bentuk hewan hidup, daging, maupun produk olahan.
  • Pasal 27B: Melarang penjagalan atau pembunuhan HPR untuk tujuan konsumsi.

Daftar hewan penular rabies yang dilarang diperdagangkan untuk pangan meliputi: Anjing, Kucing, Kera,  Kelelawar, Musang, Dan hewan sejenis lainnya

BACA JUGA:7 Hari Operasi Zebra Jaya, Tercatat ada 33.484 Pelanggaran

Sanksi bagi Pelanggar

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menegaskan akan menerapkan tahapan sanksi berjenjang untuk memastikan aturan berjalan maksimal:

  • Teguran tertulis dan penyitaan hewan jika ada dugaan pelanggaran — terutama bila hewan menunjukkan tanda rabies.
  • Jika pelanggaran diulangi, akan dilakukan penyitaan HPR atau produk daging HPR yang diperjualbelikan.
  • Jika pelanggaran masih berlanjut, maka tempat usaha akan ditutup secara resmi.
  • Pelanggaran terus berulang? Pemprov DKI akan mencabut izin usaha secara permanen.

Untuk Kesehatan dan Keamanan Warga

Pramono menegaskan bahwa aturan ini diterapkan demi keselamatan publik.

“Semoga ini bisa menjaga dan meningkatkan kesehatan warga Jakarta,” tutupnya.

Kebijakan ini sekaligus menandai era baru dalam pengendalian rabies dan perlindungan hewan di Ibu Kota. Dengan Pergub yang sudah berlaku, Pemprov DKI berharap masyarakat ikut mengawasi dan berpartisipasi menjaga lingkungan yang lebih sehat dan berperikemanusiaan.

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait