PMJ Bongkar Pabrik Narkoba Jaringan Internasional, Sita 200 Kg Sabu dan 13 Ribu Ekstasi

PMJ Bongkar Pabrik Narkoba Jaringan Internasional, Sita 200 Kg Sabu dan 13 Ribu Ekstasi

Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya kembali mengungkap kasus besar peredaran narkotika lintas negara. -Rafi Adhi-Disway Grup

7,7 kilogram serbuk MDMB-4en-PINACA

4,2 kilogram cairan 5-Bromo-PNT

2,4 kilogram serbuk potasium karbonat yang merupakan prekursor bahan baku narkotika.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), dan/atau Pasal 111 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

Ancaman hukumannya mulai dari pidana penjara minimal 5 tahun, maksimal 20 tahun, hingga hukuman mati.

Selain pengungkapan kasus, Polda Metro Jaya juga melakukan pemusnahan barang bukti hasil sitaan. 

Total narkoba yang dimusnahkan mencapai 161,94 kilogram, terdiri dari sabu, ganja seberat 150 kilogram, dan 11.758 butir ekstasi.

"Seluruh proses pemusnahan dilakukan secara transparan, disaksikan oleh kejaksaan, pengawas internal, serta dituangkan dalam berita acara. Hal ini untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan barang bukti," ucapnya.

 

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait